DPRD Rembang Tetapkan Harno-Gus Hanies Bupati dan Wabup Rembang Terpilih 2025-2030
REMBANG[BahteraJateng] – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang secara resmi mengumumkan penetapan Harno dan Mochamad Hanies Cholil Barro’ (Gus Hanies) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih periode 2025-2030 dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025.
Rapat paripurna DPRD Rembang ini juga mencakup pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2020, Abdul Hafidz dan Mochamad Hanies Cholil Barro’.

Dalam rapat tersebut, DPRD Rembang mengumumkan hasil rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang yang menetapkan pasangan Harno dan Gus Hanies sebagai pemenang Pilkada serentak 2024.
Ketua DPRD, Abdul Rouf, menjelaskan bahwa pengumuman pemberhentian kepala daerah sebelumnya dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024.
“Pengumuman ini dapat dilaksanakan secara terpisah atau bersamaan dengan penetapan kepala daerah terpilih,” terangnya.
Menurut Abdul Rouf, agenda pemberhentian dan penetapan kepala daerah terpilih digabungkan untuk efisiensi berdasarkan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Bisri Cholil Laqouf, menambahkan bahwa masa jabatan Bupati Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Gus Hanies akan berakhir bersamaan dengan pelantikan kepala daerah terpilih.
“Hal ini mengacu pada Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 tertanggal 20 Maret 2024,” ujar Gus Gipul, sapaan akrabnya.
DPRD Rembang akan mengusulkan pengesahan pasangan Harno dan Gus Hanies kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan KPU Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2025.
“Proses ini akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Gus Gipul.
Dengan langkah ini, Kabupaten Rembang memasuki fase transisi pemerintahan menuju kepemimpinan baru periode 2025-2030.(sun)

