Tetapkan UMK Kota Semarang 2026, Pemkot Tunggu Arahan Pusat
SEMARANG[BahteraJateng] – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang untuk tahun 2026 masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, terutama terkait besaran kenaikan dan formula perhitungannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat. Karena itu, Pemkot Semarang belum dapat memastikan berapa besaran kenaikan UMK tahun depan.

“Kita tunggu arahan dari pusat, jadi belum ada keputusan apa pun terkait besaran UMK. Kami akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya pada Minggu (26/10).
Sutrisno menjelaskan, setelah pemerintah pusat menetapkan formula baru, hal itu akan menjadi dasar dalam pembahasan penyesuaian upah sektoral di tingkat kota.
“Untuk UMK memang belum, tetapi kami sudah menyiapkan formula untuk UMSK atau Upah Minimum Sektoral Kota tahun 2026,” jelasnya.
Menurutnya, kemungkinan besar tetap akan ada kenaikan upah pada tahun depan. Namun, besarannya belum dapat dipastikan sebelum ada keputusan resmi.
“Kemungkinan naik, tapi berapa besarannya belum bisa diprediksi,” tuturnya.
Ia menambahkan, penetapan UMK nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan nasional serta hasil koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
“Kami menunggu hasil rapat bersama antara pemerintah, serikat pekerja, dan Apindo,” pungkasnya.

