Ganti Untung Normalisasi Sungai Plumbon Semarang Bertahap Masih Ada yang Bersengketa
SEMARANG [BahteraJateng]- Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Petugas Pelaksana Harian ATR/ BPN Kota Semarang Budi Pramono menyampaikan pembebasan tanah dilakukan sesuai dengan tahapan telah direncanakan.
“Kami memastikan semua tahapan ini berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Budi, Selasa (13/1).

Dia melanjutkan, proses meliputi identifikasi lahan, verifikasi kepemilikan tanah, hingga pemberian ganti untung kepada pemilik lahan.
Normalisasi Sungai Plumbon merupakan bagian dari program strategi pemerintah dalam meningkatkan kapasitas aliran sungai. Upaya ini bertujuan mencegah banjir sering terjadi akibat sedimentasi dan penyempitan badan sungai.
Sejumlah warga terdampak pembebasan tanah telah mulai menerima ganti untung dan sosialisasi terkait proses ganti untung. Salah seorang warga menyatakan harapan agar nilai ganti rugi diberikan sesuai dengan harga pasar, sehingga masyarakat dapat merasa adil dan mendukung kelancaran proyek tersebut.
Selain itu, pihak ATR/BPN bekerja sama dengan BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Plumbon dan instansi terkait untuk memastikan lancarnya proses ganti untung lahan. Dalam beberapa bulan kemarin, proses pengukuran dan penilaian harga tanah oleh tim penilaian sudah dilaksanakan dilanjutkan sebelum pembayaran kompensasi diberikan kepada para pemilik.
Permasalahan sengketa tanah terdampak pelebaran Sungai Plumbon pihak ATR/BPN akan menyelesaikan di tahapan akhir. Selanjutnya memprioritaskan pembayaran ke pemilik tidak bermasalah.
Camat Tugu semarang, Eko Agus Padang Haryanto, S.STP, MM mengapresiasi positif. Untuk pembebasan tanah pihaknya hanya mengetahui program itu dan untuk pelaksanaanya dilaksanakan oleh petugas P2T ATR/BPN langsung turun ke warga.
Dia mengharapkan, proyek normalisasi Sungai Plumbon memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Semarang. “Khususnya dalam mengurangi risiko terjadinya bencana alam banjir,” ungkapnya. (hen)

