|

BPN Semarang Memediasi Warga Terdampak Normalisasi Sungai Plumbon

SEMARANG [BahteraJateng]- Kantor ATR/ BPN Semarang menggelar mediasi warga dan pemilik lahan terdampak normalisasi Sungai Plumbon, Mangunharjo, Kota Semarang.

Sekertais P2T ATR/BPN, Budi Pramono memaparkan, penjelasan secara detail kepada pemegang AJB (akta jual beli). Meliputi aturan aturan, tata cara melaksanakan pengadaan tanah untuk normalisai Sungai Plumbon.

“Pentingnya mencari jalan tengah agar proyek pemerintah bertujuan untuk mengurangi risiko banjir ini dapat berjalan lancar tanpa merugikan pihak-pihak  memiliki hak,” kata Budi, Kamis (16/1).

Pihak BPN, kata dia, mengambil langkah untuk pengumpulan data salinan pemilik AJB karena pihak pemegang sertifikat tidak hadir. Selain itu, melanjutkan untuk apprasial tanah, bangunan, non fisik pemilik AJB tersebut dan menjadwalkan waktu dekat untuk mengundang kembali pemilik sertifikat. Langkah ini diambil agar dapat duduk bersama mencari jalan tengah serta tercapainya kesepakatan.

Dalam undangan mediasi melibatkan pihak terkait, termasuk Kepala Kelurahan, Kecamatan Tugu, Sekertaris P2T ATR/BPN, pemegang AJB dan pemegang serifikat.

Pada mediasi ini pihak pemegang sertifikat tidak menghadiri undangan mediasi.

Salah satu perwakilan warga pemegang AJB, Agus Siswoyo mengharapkan, masalah ini bisa diselesaikan dengan adil.

“Kami mendukung proyek pemerintah, tetapi hak kami juga harus dihormati,” ujarnya.

Proyek normalisasi Sungai Plumbon merupakan bagian dari program penanggulangan banjir di Kota Semarang, melibatkan penyediaan sejumlah lahan di kawasan strategis. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *