Klarifikasi Polemik Tanah Fasum di Tandang, Ternyata Ini Faktanya

SEMARANG[BahteraJateng] – Polemik tanah fasilitas umum (fasum) yaitu akses jalan kampung di Gang I–V, Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, yang sempat viral di media sosial, akhirnya mendapat klarifikasi.

Mantan Ketua RT 02/RW 06, Kel Tandang, Semarang, Ribut Musprihadi, menegaskan jalan tersebut bukan hasil transaksi jual beli, melainkan pelimpahan hak kepemilikan tanah yang sah untuk kepentingan warga.

Dalam konferensi pers di kediamannya pada Minggu (28/9), Ribut menepis tudingan dirinya menjual jalan kampung kepada pengembang perumahan Beranda Bali.

Ia menunjukkan sejumlah dokumen pelimpahan hak tanah sejak 2007, 2013, hingga 2014 yang menjadi dasar pengelolaan jalan.

“Dalam surat pernyataan jelas disebutkan warga RT 02/RW 06 berhak atas kepemilikan dan pengelolaan jalan, yang diwakili Ketua RT. Tidak ada unsur jual beli sama sekali,” tegas Ribut.

Ia juga menjelaskan, keberadaan jalan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan pengembang. Kompensasi hanya diberikan kepada H. Masrokan yang menata jalan, bukan bentuk transaksi jual beli.

Kuasa hukum warga, Ali Lubab, menguatkan pernyataan itu. “Tidak pernah terjadi jual beli akses jalan. Yang ada hanyalah kompensasi atas jasa penataan jalan menuju kavling,” ujarnya.

Ribut menambahkan, informasi ini telah disosialisasikan kepada warga melalui forum RT sebanyak tiga kali, termasuk pada Mei dan Agustus 2025.

“Dengan klarifikasi ini diharapkan bisa meluruskan kesalahpahaman publik dan menghentikan isu hoaks yang merugikan reputasi warga,” pungkasnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *