Mohammad Agung Ridlo

Peran DTKS dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

Oleh: Mohammad Agung Ridlo

“Orang-orang miskin atau yang tidak mampu umumnya sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan basis data induk untuk mengefektifkan penyaluran bantuan sosial di Indonesia. Namun, masih ada kelompok miskin yang belum terdata dalam DTKS, sehingga mereka belum mendapatkan akses bantuan sosial secara tepat sasaran”.


Apakah Orang Miskin Sudah Terdata dalam DTKS?

DTKS berisi informasi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial, terutama yang berada pada tingkat kesejahteraan terendah. Pemerintah menggunakan DTKS sebagai dasar penyaluran program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan Rumah Sejahtera Terpadu, serta jaminan kesehatan melalui PBI-JKN. Dengan basis data ini, penyaluran bantuan diupayakan terlaksana secara tepat sasaran.

Namun, sebagian masyarakat miskin belum masuk dalam DTKS karena berbagai alasan, seperti keterbatasan pendataan di daerah terpencil, ketidaktahuan warga untuk mendaftar, atau proses administrasi yang belum selesai.

Bagaimana dengan Orang Miskin yang Tidak Masuk DTKS?

Orang miskin yang tidak terdata dalam DTKS berisiko tidak mendapatkan bantuan sosial yang seharusnya mereka terima. Pemerintah dan pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki validitas dan cakupan data DTKS melalui survei, pendataan ulang, dan koordinasi antar lembaga. Namun, kendala seperti geografis, mobilitas penduduk, dan tingkat kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama.

Untuk mengatasi hal ini, selain menggunakan DTKS, juga dapat digunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan sebagai alat pendukung verifikasi penerima bantuan.

Apakah Pemerintah Sudah Mencatat Data Secara Valid?

Pemerintah telah berupaya menyusun DTKS dengan valid melalui kerja sama antar lembaga di tingkat pusat dan daerah. Proses pendataan dilakukan dengan metode survei dan verifikasi lapangan secara berkala untuk memastikan data akurat.

Meski demikian, validitas data masih perlu ditingkatkan terutama di daerah dengan tantangan geografis dan sosial ekonomi yang kompleks. Pemerintah perlu terus dan rutin melakukan pembaruan dan revisi data agar program sosial lebih tepat sasaran dan efisien dalam penanganan kemiskinan.

Fungsi DTKS dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan

Pertama, Penyaluran Bantuan Sosial. DTKS menjadi referensi utama untuk program bantuan seperti PKH, bantuan kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kedua, Meningkatkan Akses Pendidikan. Melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah, DTKS menjadi syarat pengajuan bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin.

Ketiga, Pelayanan Kesehatan. DTKS menjamin akses masyarakat miskin ke layanan BPJS Kesehatan dengan biaya ditanggung pemerintah.

Keempat, Monitoring dan Evaluasi. Data DTKS digunakan untuk memantau perkembangan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas program pengentasan kemiskinan.

Kesimpulan

Meskipun sebagian besar masyarakat miskin sudah terdata dalam DTKS, masih ada yang belum termasuk sehingga belum memperoleh bantuan sosial yang dibutuhkan. Pemerintah terus meningkatkan validitas dan cakupan data untuk memastikan seluruh masyarakat miskin teridentifikasi dengan baik demi penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

DTKS merupakan instrumen vital untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta memperbaiki kesejahteraan sosial secara merata di Indonesia. Perbaikan berkelanjutan dalam pendataan dan pelaksanaan program sosial menjadi tantangan utama yang harus diatasi demi mencapai tujuan tersebut.

(Dr. Ir. Mohammad Agung Ridlo, M.T. adalah Ketua Program Studi S2 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota (Planologi) Fakultas Teknik UNISSULA. Juga sebagai Sekretaris I Bidang Penataan Kota, Pemberdayaan Masyarakat Urban, Pengembangan Potensi Daerah, dan Pemanfaatan SDA, ICMI Orwil Jawa Tengah. Selain itu juga menjadi Ketua Bidang Teknologi Tradisional, Komite Seni Budaya Nusantara (KSBN) Provinsi Jawa Tengah. Serta sebagai Sekretaris Umum Satupena Jawa Tengah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *