PPP

Romahurmuziy: Tidak Perlu Berebut Kantor PPP, Tunggu SK Kemenkumham

JAKARTA[BahteraJateng] – Salahsatu tokoh PPP, Muhammad Romahurmuziy menegaskan tidak ada urgensi bagi pihak manapun untuk berebut kantor partai.

Menurutnya, kepemilikan kantor akan otomatis menjadi hak pihak yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Tidak ada perebutan kantor. Dan tidak ada gunanya juga menguasai kantor. Pada saatnya kantor wajib diserahkan kepada mereka yang memiliki SK Kumham sebagai DPP PPP yang sah,” ujar Gus Rommy, sapaan akrabnya pada Rabu (1/10).

Eks Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP tersebut juga membantah kabar yang menyebut Muhammad Mardiono terpilih secara aklamasi dalam Muktamar X PPP yang berlangsung di Ancol beberapa waktu lalu.

Gus Rommy menerangkan, hingga pukul 22.30 WIB saat itu, sidang muktamar masih berjalan dengan agenda Sidang Paripurna IV.

“Tidak betul Mardiono terpilih, apalagi aklamasi. Sidang-sidang Muktamar X PPP masih berlangsung hingga saat ini,” katanya.

Sementara itu, eks Ketua DPP PPP Bidang Hukum periode 2020–2025, Andi Surya, menegaskan kepemimpinan Mardiono hingga saat ini masih sah secara hukum. Hal ini lantaran SK Kemenkumham belum berubah sejak ditetapkan.

“Secara legal standing, yang sah memimpin dan memiliki kewenangan atas kantor partai adalah Pak Mardiono. SK Menkum belum berubah,” tegasnya.

Andi juga mengecam langkah pihak-pihak yang mencoba mengambil alih kantor PPP secara sepihak. Ia meminta aparat kepolisian bertindak tegas untuk mencegah aksi perampasan maupun tindakan di luar hukum.

“Kantor ini rumah bersama, bukan milik kelompok tertentu. Kalau untuk kepentingan partai datang baik-baik, kami terbuka. Tapi jangan ada aksi sepihak yang merusak persatuan,” pungkas Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *