Agus Suparmanto
Agus Suparmanto (mantan Mendag) terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2025-2030 di Muktamar X, Minggu (28/9). (Foto: Istimewa)

SK Menkumham untuk Mardiono Cacat Hukum, Ini Alasannya 

JAKARTA[BahteraJateng] – Kubu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Agus Suparmanto menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihak Mardiono telah mendaftarkan kepengurusan PPP pada 30 September 2025 melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).


Menurutnya, seluruh persyaratan dinilai lengkap sehingga ia menandatangani SK pengesahan kepengurusan Mardiono.

“Kemarin pagi saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Senayan, Jakarta pada Kamis (2/10).



Menanggapi hal itu, Ketua Pendukung Pemenangan Agus Suparmanto, Muhammad Romahurmuziy, menegaskan pihaknya menolak SK tersebut.

Menurutnya, pengesahan itu bertentangan dengan ketentuan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017, terutama terkait syarat surat keterangan tidak adanya perselisihan internal dari Mahkamah Partai.

“Mahkamah Partai yang dipimpin Irfan Pulungan tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono. Maka SK tersebut jelas cacat hukum,” ujar Romahurmuziy dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/10).

Rommy sapaan akrabnya menyebut SK tersebut mengabaikan fakta Muktamar X PPP. Ia menilai tidak ada aklamasi untuk Mardiono karena proses sidang justru diwarnai interupsi penolakan peserta.

Bahkan, Mardiono disebut tidak hadir ketika dipanggil dalam sidang paripurna muktamar.

Selain itu, hasil Silaturahmi Nasional (Silatnas) ulama PPP di Cirebon pada 8 September 2025 juga menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan.

“Sesungguhnya muktamirin telah memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum,” tegas Rommy.

Atas dasar itu, kubu Agus Suparmanto akan menempuh langkah politik, administratif, hingga gugatan hukum untuk membatalkan SK Menkumham.

Mereka juga telah mengirimkan surat keberatan dan permohonan audiensi resmi kepada Menkumham.

Rommy mempertanyakan pernyataan Menkumham yang mengaku tidak tahu soal pendaftaran kepengurusan. Ia menegaskan Sekjen Taj Yasin dari kubu Agus sudah mendaftar ke Menkumham pada 1 Oktober 2025 dan diterima staf kementerian.

“Kalau tidak ada surat Mahkamah Partai, maka patut diduga ada kelalaian dalam penerbitan SK,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah media sempat memberitakan Mardiono terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP. Namun, kabar itu dibantah kubu Agus Suparmanto karena sidang muktamar masih berlangsung saat klaim aklamasi disebarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *