Kajari Kota Semarang, Candra Saptaji, menyerahkan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi DPRD Jateng secara simbolis kepada Pemprov Jateng, Senin (10/3).(Foto Ist)
| |

Kejari Kota Semarang Kembalikan Uang Pengganti Korupsi DPRD Jateng ke Pemprov

SEMARANG[BahteraJateng] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melaksanakan pengembalian uang pengganti perkara tindak pidana korupsi DPRD Jateng secara simbolis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, di aula Kejari Kota Semarang pada Senin (10/3).

Kasi Intel Kejari Kota Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto, menyampaikan pengembalian uang pengganti ini merupakan bagian dari eksekusi perkara tindak pidana korupsi Penyimpangan APBD Tahun Anggaran 2003 pada DPRD Provinsi Jawa Tengah Periode 1999-2004.

“Tindak pidana korupsi pada DPRD Jateng ini melibatkan Mardijo Bin Sontodimedjo, Mohammad Hasbi, dkk, dan H. Sobri Hadi Wijaya, dkk,” tutur Cakra.

Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 196 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 26 November 2012.

“Total uang yang dikembalikan sebesar Rp 2.308.886.100 (dua miliar tiga ratus delapan juta delapan puluh enam ribu seratus rupiah), yang telah dinyatakan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Secara teknis, pengembalian dilakukan melalui transfer dari rekening penampungan Kejari Kota Semarang ke kas daerah milik Pemprov Jateng.

Lebih lanjut, Cakra menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Hadir dalam acara ini Kajari Kota Semarang, Candra Saptaji, Kasi PB3R Kejari Kota Semarang, Rina Dwi Sumarwati, Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto, Perwakilan DPKAD Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

Dengan eksekusi ini, diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *