Pengadilan Tipikor Semarang
Mantan Wali Kota Semarang, Ita dalam sidang perkara korupsi dilingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (30/7).(BahteraJateng)

Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ita Dituntut 6 Tahun Penjara

SEMARANG[BahteraJateng] – Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dituntut pidana penjara selama enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara korupsi dilingkungan Pemkot Semarang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (30/7). Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa, yang menyampaikan bahwa pasangan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada tiga proyek besar di lingkungan Pemkot Semarang.


Adapun tiga dakwaan yang disampaikan jaksa antara lain: korupsi dalam pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan, pembangunan infrastruktur di 16 kecamatan, serta pemotongan insentif pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa Mbak Ita, sapaan akrabnya menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Martono dan Rp1,75 miliar dari P. Rahmat Utama Jangkar terkait proyek pengadaan meja kursi.


Selain itu, dari dana iuran “kebersamaan” pegawai Bapenda, Mbak Ita menerima Rp1,88 miliar, sementara Alwin Basri mendapat Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, dalam proyek pembangunan infrastruktur di 16 kecamatan, keduanya disebut menerima Rp2,245 miliar.

Atas perbuatannya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara Alwin dituntut delapan tahun penjara dengan denda yang sama.

Keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti, masing-masing sebesar Rp683 juta dan Rp4 miliar, selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin, Agus Nurudin, menyatakan keberatannya atas tuntutan tersebut.

“Kami akan mengajukan pledoi dalam sidang selanjutnya,” ungkapnya.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *