Penetapan Desil Bansos Terpusat, Dewan Imbau Warga Cermat Administrasi
SEMARANG[BahteraJateng] — Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengedukasi warga mengenai mekanisme penetapan desil penerima bantuan sosial (bansos) saat menggelar reses di Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang.
Dini mengatakan, banyak warga menyampaikan pengaduan terkait permohonan bansos maupun bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun, penyaluran bantuan tersebut mengacu pada data terpusat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Banyak permintaan beasiswa pendidikan, KIP, PIP, dan bantuan sosial lainnya. Namun, kami di legislatif tidak bisa serta-merta mengubah data karena penetapan desil merupakan kewenangan BPS,” kata Dini, baru-baru ini.
Politikus PKS tersebut, menyampaikan pemutakhiran data dilakukan secara digital setiap tiga bulan dan terintegrasi dengan sejumlah instansi, di antaranya Bapenda, ATR/BPN, Samsat, serta lembaga perbankan.

Integrasi data mengenai aset dan tanggungan tersebut dapat memengaruhi pemeringkatan desil warga. Dini menilai, persoalan administrasi di lapangan juga berpotensi membuat warga yang sebenarnya kurang mampu kehilangan status sebagai penerima bansos.
Ia mencontohkan penggunaan identitas orang lain dalam transaksi pembelian kendaraan.
“Ada warga mampu membeli mobil menggunakan data sopir pribadinya. Akibatnya, sopir tersebut tercatat di Samsat memiliki mobil, sehingga namanya tereliminasi dari desil 1–4 penerima bansos,” jelasnya.
Dini menjelaskan, warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui kanal resmi. Salah satunya dengan mengunggah dokumen pendukung melalui aplikasi Cek Bansos.
Warga juga dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) melalui RT/RW dan kelurahan untuk diteruskan ke pemerintah pusat.
Namun, ia menegaskan keputusan akhir terkait perubahan data tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kewenangan berubah tidaknya data ada di pemerintah pusat. Bahkan sekelas wali kota pun tidak mampu mengintervensi perubahan desil,” tegasnya.
Dini mengimbau masyarakat memahami alur pengajuan bansos, tertib administrasi, serta aktif menggunakan kanal resmi pemerintah. Ia juga mengingatkan warga untuk menjaga kerahasiaan data pribadi agar tidak disalahgunakan.

