PT KAI Daop 4 Semarang: Sertifikat Hak Pakai Oleh BUMN Bersifat Lifetime
SEMARANG[BahteraJateng] – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menanggapi sengketa lahan PT KAI di kompleks eks Karyawan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) di sekitar Jalan Yogya, Jalan Gundih, Jalan Veteran, Jalan Kariadi dan Jalan Kedungjati, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan. Sejumlah warga yang menempati rumah perusahaan tersebut menolak pindah meskipun telah diberikan somasi.
Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa PT KAI telah lama melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para penghuni mengenai kewajiban memiliki kontrak sah. Namun, banyak penghuni menolak menandatangani kontrak dengan alasan yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Franoto menjelaskan bahwa sertifikat hak pakai oleh BUMN atau instansi pemerintah tidak memiliki batas waktu (lifetime), sehingga selama aset tersebut masih digunakan oleh KAI, hak tersebut tetap berlaku. Ia juga menanggapi tuduhan pengacara warga yang menyatakan bahwa PT KAI merusak warisan budaya dengan mengalihfungsikan aset berharga menjadi pertokoan komersial dan pompa bensin tanpa hak yang sah.
“Penetapan sebagai cagar budaya harus memenuhi beberapa kriteria, seperti berusia di atas 50 tahun, memiliki nilai historis, dan adanya penetapan dari pemerintah kota atau kabupaten,” ujarnya, Selasa (23/7/2024).
“Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini tidak ada peraturan pemerintah atau Surat Keputusan (SK) Pemerintah yang menyatakan kawasan tersebut sebagai cagar budaya.
“Penetapan cagar budaya harus memiliki dasar hukum, minimal berupa peraturan pemerintah atau SK pemerintah kota atau kabupaten,” katanya.
Selain itu, Franoto juga menanggapi pemasangan CCTV di sejumlah titik di kawasan Jalan Yogya dan sekitarnya. Menurutnya, pemasangan CCTV tersebut merupakan bagian dari upaya PT KAI untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan keutuhan aset perusahaan, baik aset bergerak seperti sarana KA maupun aset tidak bergerak seperti stasiun, dipo, rumah perusahaan, dan tanah perusahaan. Pemasangan CCTV dilakukan secara bertahap dan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan serta mencegah tindakan yang dapat merugikan PT KAI.
Dengan penjelasan ini, PT KAI berharap agar warga dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku demi kebaikan bersama dan keberlangsungan aset negara.(sun)


