|

KAI Daop 4 Semarang Tertibkan Empat Aset Rumah Perusahaan di Wilayah Gergaji

SEMARANG[BahteraJateng] — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menertibkan empat unit rumah perusahaan yang berlokasi di wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan aset negara milik KAI.


Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa keempat rumah tersebut merupakan aset sah milik KAI yang tercatat dalam dokumen legal, termasuk Sertifikat Hak Pakai dan aktiva tetap perusahaan.

Keempat aset yang ditertibkan meliputi Rumah Perusahaan di Jalan Gundih Nomor 6, Jalan Yogya Nomor 1A, serta dua rumah di Jalan Kariadi Nomor 82 dan 86. Total aset mencakup luas tanah 2.067 meter persegi dan luas bangunan 498 meter persegi.


Franoto menuturkan, rumah-rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan status sewa. Namun setelah para pensiunan meninggal dunia, rumah masih ditempati oleh ahli waris atau kerabat tanpa perjanjian sewa yang sah.

“KAI telah melakukan pendekatan persuasif dan mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga, namun tidak ada itikad baik dari penghuni untuk menempuh mekanisme sewa sesuai ketentuan,” ujar Franoto pada Kamis (17/7).

KAI akhirnya mengambil langkah tegas untuk mengosongkan aset demi mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Penertiban dilakukan setelah koordinasi dengan pihak kewilayahan setempat, termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Usai penertiban, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang agar aset tidak disalahgunakan.

“KAI akan terus berkomitmen mengamankan aset negara dan mengoptimalkannya untuk kepentingan perusahaan serta masyarakat,” pungkas Franoto.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *