Penghuni Rumah di Komplek Eks Karyawan PJKA Kawasan Veteran Terancam Diusir KAI
SEMARANG[BahteraJateng] – Sejumlah warga komplek eks Karyawan PJKA di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan terancam diusir PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Ada beberapa rumah merea yang mendapatkan somasi dan akan dikosongkan oleh PT KAI. Permasalahan itu mendapat perhatian para ormas dan juga Anggota Komisi II DPR-RI Â Riyanta.

Perwakilan warga, Eko Hariyanto mengatakan warga yang ada di komplek itu terus diteror melalui pengacara dengan menggunakan somasi untuk mengosongkan rumah.
PT KAI menganggap lahan di wilayah itu merupakan asetnya yang berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 6 tahun 1988.
“Menurut hitungan normatif kami sertifikat hak pakai itu sudah berakhir masa berlakunya,” ujarnya, Senin (22/7).
Menurutnya, sertifikat itu yang digunakan PT KAI untuk meneror warga melalui pengacaranya. Somasi itu terus dilayangkan. Hingga saat ini telah ada tiga somasi untuk mengusir warga.
“Saat ini somasi ketiga somasi terakhir untuk mengusir warga tanpa adanya putusan pengadilan,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain melayangkan somasi, PT KAI juga memasang CCTV yang memantau 24 jam kegiatan penghuni rumah di Jalan Jogja Nomor 1 kawasan Veteran.
“Rumah jalan Jogja Nomor 1 ini satu di antara warga yang mendapatkan somasi,” ujarnya.
Eko menuturkan, ada 4 rumah mendapat somasi di antaranya  rumah di jalan Jogja. Kemudian rumah di Jalan Gundih, dan rumah jalan Kedungjati.
Sementara itu, penasihat hukum warga, Novel Al Bakrie mengatakan PT KAI tidak taat aturan karena melakukan perusakan cagar budaya. PT KAI merubah peninggalan heritage menjadi pertokoan komersil, dan pompa bensin.
“Hal itu melanggar undang-undang karena mereka (PT KAI) tidak memiliki hak memindah tangankan,” tuturnya.
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di rumah dinas ex Karyawan PJKA ini memiliki hak kepastian hukum kepemilikan rumah itu. Sebab mereka telah puluhan tahun tinggal di komplek itu.
“Selain itu, Hak Pakai PT KAI telah habis dan memindahtangankan ke sejumlah yayasan serta sekelompok pengusaha untuk merubah wajah menjadi kafe,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR-RI Riyanta mengatakan warga yang menghuni di komplek itu dengan itikad baik. Sebab warga yang menghuni di komplek itu merupakan karyawan PJKA.
“Perlu diketahui mulai 24 September 1980 semua tanah yang merupakan tanah bekas hak barat harus dikonversi untuk menjadi tanah negara bebas bukan aset,” tuturnya.
Riyanta menambahkan, tanah itu bisa dikuasai pemerintah pusat, provinsi, Kabupaten Kota, Desa, perorangan, badan hukum maupun lembaga TNI Polri yang memiliki hak diistimewakan. Oleh sebab itu warga yang menempati komplek itu disarankan untuk membuat surat pernyataan bahwa warga telah menguasai tanah itu selama 20 tahun dengan itikad baik.
“Surat itu diketahui kepala desa lurah, dan camat. Kemudian ajukan pengukuran di BPN,” tuturnya.
Dia mengatakan jika proses itu ditolak BPN maka warga bisa mengajukan gugatan sesuai UU Nomor 15 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan melaporkan ke Ombudsman.


Sangat apresiasi atas perjuangan GJL,terutama oleh Ketum Riyanto.SH. Yang ikut langsung terjun membela hak-hak masyarakat,beliau tidak hanya berbicara namun juga mau ikut serta berjuang kelapangan,inilah sosok calon WAGUB jateng kita, yang sangat peduli dengan permasalahan-permasalahan-persetubuhan yang ada . Selamat berjuang Bobo Riyanto dan teman-teman GJL . Jangan patah semangat …. MERDEKA..!!!