Cari Seseorang di Rumah Warga, Pria di Bantul Bacok Warga dengan Parang
YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Seorang pria berinisial NA (30) diamankan jajaran Polsek Pleret setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Padukuhan Karet, Pleret, Bantul pada Senin (22/6/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah seorang warga bernama Mugiyono untuk mencari seseorang. Namun, orang yang dicarinya tidak berada di lokasi.
“Pelaku datang sambil membawa parang dan bermaksud mencari seseorang. Namun orang yang dicarinya sedang tidak ada di rumah,” ujar Rita.
Situasi kemudian memanas saat Agung Tri Wijayanto yang berada di lokasi berupaya menenangkan pelaku. Karena khawatir senjata tajam tersebut membahayakan warga sekitar, Agung mencoba mengamankan parang yang dibawa pelaku.
Saat upaya tersebut dilakukan, pelaku justru melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Dalam pergumulan yang terjadi, pelaku mengayunkan parang hingga mengenai tangan kiri seorang warga lain bernama Marwanto.
“Korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri akibat sabetan parang yang diayunkan pelaku saat berusaha melepaskan diri,” jelas Rita.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Permata Husada untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, parang milik pelaku berhasil diamankan dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pleret.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pleret bersama petugas piket segera melakukan pencarian. Sekitar pukul 05.00 WIB, atau kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan di sekitar area Rumah Sakit Permata Husada.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Saat dimintai keterangan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Rita.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang 49 sentimeter serta surat pemeriksaan medis korban. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Pleret untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NA terancam dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 307 dan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (day)

