Menjaga Kedamaian di Masa Tenang
Oleh Gunoto Saparie
Masa tenang adalah tahapan krusial dalam proses demokrasi, di mana seluruh kegiatan kampanye dilarang. Pada Pilkada Serentak 2024, masa tenang berlangsung pada 24–26 November 2024, setelah masa kampanye resmi berakhir pada 23 November 2024. Tujuannya adalah memberikan waktu bagi pemilih untuk mengevaluasi pilihan mereka tanpa pengaruh kampanye atau tekanan politik.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dalam Apel Siaga Masa Tenang di Lapangan Monas, Jakarta, 20 November 2024, mengingatkan pentingnya menjaga kedamaian selama masa ini. Ia menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2024 adalah perhelatan demokrasi terbesar di Indonesia yang harus berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Gibran meminta semua pihak, termasuk pengawas pemilu dan masyarakat, untuk menjaga amanat demokrasi dan memastikan tahapan ini berlangsung damai serta kondusif.
Pentingnya menjaga kedamaian selama masa tenang juga disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, dalam acara doa bersama di KPU Jawa Tengah, Minggu, 24 November 2024.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, pasangan calon, dan tim kampanye untuk mematuhi aturan masa tenang. Semua alat peraga kampanye (APK), seperti spanduk, baliho, dan umbul-umbul, harus dicopot sebelum masa tenang dimulai. Akun media sosial resmi pasangan calon juga harus dinonaktifkan, untuk menciptakan ruang publik yang netral dan bebas pengaruh politik.
Masa tenang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merefleksikan pilihan mereka secara mendalam tanpa gangguan. Periode ini adalah waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan calon pemimpin mereka dengan bijaksana berdasarkan informasi yang diperoleh selama masa kampanye. Namun, seringkali tantangan muncul dalam bentuk pelanggaran aturan, seperti kampanye terselubung dan politik uang.
Praktik politik uang menjadi perhatian khusus karena dapat merusak integritas demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenai sanksi pidana hingga enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar. Norma hukum ini dibuat untuk menjaga agar proses demokrasi tetap bersih dan adil. Namun, efektivitas aturan ini juga bergantung pada peran aktif masyarakat. Masyarakat diharapkan berani menolak dan melaporkan praktik politik uang.
Selain politik uang, ancaman lain pada masa tenang adalah kampanye terselubung, terutama melalui media sosial. Aparat keamanan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus meningkatkan pengawasan untuk memastikan tidak ada pelanggaran, baik secara langsung maupun daring. Patroli digital sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau bentuk kampanye lain yang melanggar aturan.
Pentingnya pengawasan selama masa tenang juga didukung oleh berbagai elemen masyarakat. Patroli pengawasan dilakukan untuk mencegah aktivitas ilegal seperti politik uang atau pemberian sembako kepada pemilih. Ini adalah langkah preventif yang bertujuan memastikan stabilitas menjelang hari pemungutan suara.
Masa tenang tidak hanya menjadi waktu istirahat dari hiruk-pikuk kampanye, tetapi juga momen refleksi penting bagi pemilih. Selama periode ini, pemilih diberikan kesempatan untuk memutuskan pilihan mereka tanpa gangguan atau tekanan. Dalam demokrasi yang sehat, kedamaian dan keteraturan selama masa tenang mencerminkan kualitas sistem politik dan tingkat kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi.
Keberhasilan masa tenang sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, lembaga pengawas, dan masyarakat. Pemerintah, melalui aparat keamanan, bertanggung jawab menjaga ketertiban umum. Lembaga pengawas seperti Bawaslu memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Sementara itu, masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga ketenangan di lingkungan mereka, menolak provokasi, serta mengikuti aturan yang berlaku.
Pilkada Serentak 2024 adalah momentum penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Melalui kerja sama yang solid, diharapkan pemilu ini dapat berlangsung aman, damai, dan bermartabat. Setiap pihak, mulai dari pasangan calon, tim kampanye, hingga masyarakat, harus berkomitmen untuk menjaga integritas demokrasi.
Masa tenang bukan hanya tentang larangan kampanye, tetapi juga tentang menjaga ketenangan mental masyarakat dalam memilih. Dengan pengawasan yang ketat, penegakan aturan yang tegas, dan partisipasi masyarakat yang aktif, Pilkada Serentak 2024 dapat menjadi cerminan demokrasi yang berkualitas dan mencerminkan kehendak rakyat.
Pada akhirnya, keberhasilan demokrasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara yang masuk, tetapi juga oleh kualitas proses yang berlangsung. Masa tenang adalah bagian penting dari proses tersebut, memastikan bahwa suara yang diberikan benar-benar mencerminkan kehendak bebas masyarakat. Mari bersama menjaga kedamaian selama masa tenang, demi mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil.
(Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Satupena Jawa Tengah)

