Penusukan di SDN Kalipancur 2, Suami Tega Tikam Istri Saat Ambil Rapor Anak
SEMARANG[BahteraJateng] – Penusukan terjadi di SD Negeri Kalipancur 2 pada Jumat (19/6) pagi, saat proses pengambilan rapor oleh wali murid. Seorang perempuan berinisial AY (25) menjadi korban dugaan percobaan pembunuhan oleh suaminya sendiri.
Korban mengalami luka akibat beberapa kali tusukan dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara terduga pelaku berinisial F (29) telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.15 WIB di lingkungan SDN Kalipancur 2.
“Benar adanya kejadian penusukan yang dilakukan oleh seorang pria kepada seorang wanita yang memiliki hubungan suami istri di SD Kalipancur pada tanggal 19 Juni 2026,” kata Riki saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, pelaku F yang beralamat di wilayah Kalialang, Kecamatan Gunungpati, diduga memiliki permasalahan rumah tangga dengan istrinya, AY, warga Panjangan, Kecamatan Semarang Barat.
Menurut keterangan sementara, korban sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap pelaku dan keduanya sudah lama tidak bertemu. Pada saat korban berencana mengambil rapor anaknya di sekolah, pelaku datang menemui korban.
“Karena kedua belah pihak sebelumnya memang memiliki permasalahan keluarga dan istrinya juga sudah mengajukan gugatan perceraian, kemudian saat korban mengambil rapor anaknya, didatangi oleh suaminya,” ujarnya.
Pelaku kemudian diduga melakukan penusukan beberapa kali terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bahu dan pinggul.
Usai menerima laporan, jajaran Polsek Ngaliyan langsung mendatangi lokasi kejadian, mengamankan terduga pelaku, memeriksa sejumlah saksi, serta mendatangi korban yang sedang menjalani perawatan di RSU William Booth Semarang.
“Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Terhadap pelaku, penyidik berencana menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

