Pekerja Korban Kecelakaan Kerja di Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora Tak Dijamin BPJS TK
BLORA [BahteraJateng]- Belasan pekerja korban kecelakaan kerja di proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Kabupaten Blora btidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blora, Agus Suyono mengungkapkan, para korban belum mendapatkan perlindungan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Proyek ini merupakan proyek swasta dan tidak bersumber dari APBD, nilai iuran ditentukan dari nilai proyek, bukan jumlah pekerja atau lama proyek,” jelasnya, Jumat (14/2).
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, memiliki empat segmen kepesertaan yaitu penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan jasa konstruksi (JK). Dalam kasus ini, proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora masuk dalam segmen jasa konstruksi.

“Untuk sektor jasa konstruksi, iuran dihitung berdasarkan nilai proyek. Sementara bagi pekerja penerima upah, iuran sebesar Rp16.800 per bulan, dan untuk bukan penerima upah, iuran mulai dari Rp12.087 dengan cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” terang dia.
Dia melanjutkan, pekerja sudah terdaftar akan mendapatkan biaya pengobatan penuh sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja. Berbeda, jika meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan hingga 48 bulan upah, tambahan santunan Rp12 Juta, serta beasiswa maksimal Rp174 Juta untuk dua anak.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan kerja ini terjadi pada proyek pembangunan gedung baru lima lantai RS PKU Muhammadiyah Blora, menyebabkan 13 pekerja luka-luka dan empat orang meninggal dunia. (hen)

