|

Eksekusi Kios di Wot Gandul, Kuasa Hukum Nyatakan Cacat Hukum

SEMARANG[BahteraJateng] – Kuasa hukum penghuni kios di Jalan Wot Gandul, Kota Semarang, menyatakan bahwa eksekusi kios di Wot Gandul, tepatnya pada bangunan bengkel las yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Semarang cacat hukum.

Bagas Wahyu Jati, kuasa hukum David Bayu Kurniawan—penghuni bengkel yang dieksekusi—menjelaskan bahwa dalam putusan PN Semarang Nomor 142/Pdt.G/2006/PN Semarang, yang menjadi tergugat adalah Tan Kiem Djioe, ibu dari kliennya. Namun, Tan Kiem Djioe hanyalah menantu pemilik rumah, sehingga status hukumnya sebagai tergugat dipertanyakan.


“Klien kami tidak mengetahui proses hukum yang berjalan, karena yang digugat adalah ibunya, yang kini telah meninggal dunia,” ujar Bagas, Senin (24/2).

Bagas berharap dapat bertemu dengan penggugat, Widayat Basuki Dharmowijono, untuk mencari solusi. Namun, kuasa hukum penggugat menyatakan kondisi kesehatan kliennya tidak memungkinkan untuk bertemu.


Terkait eksekusi yang telah berjalan, pihak tergugat telah mengajukan gugatan perlawanan eksekusi ke PN Semarang. Sidang akan dilaksanakan pada 3 Maret 2025.

“Kami menghormati proses hukum. Jika kami kalah, kami akan keluar secara sukarela. Namun, jika menang, kami meminta eksekusi dibatalkan,” tegas Bagas.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan penangguhan eksekusi ke PN Semarang, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, namun tidak mendapat tanggapan.

Kasus Berawal dari Sewa-Menyewa

Kuasa hukum penggugat, Imam Setiadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa antara kliennya dan Tan Kiem Djioe.

“Karena tergugat tidak membayar sewa dalam waktu lama, klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan untuk meminta pengosongan rumah,” jelas Imam.

Proses hukum berlangsung sejak 2009 dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, eksekusi sempat tertunda karena penggugat memberi kesempatan kepada penghuni untuk pindah secara mandiri.

“Seharusnya eksekusi dilakukan sejak 2009, tetapi klien kami masih memberikan toleransi. Hingga 2024, penghuni belum juga pindah,” tambahnya.

Akhirnya, PN Semarang melaksanakan eksekusi pada 2025 setelah penggugat merasa cukup lama menunggu.

Eksekusi Berjalan Lancar

Eksekusi di Jalan Wot Gandul melibatkan pihak kepolisian dari Polrestabes Semarang dan ormas setempat. Sebelum pengosongan, petugas PN Semarang membacakan putusan Ketua PN Semarang, Judi Prasetiya.

Tiga unit truk disiapkan untuk mengangkut barang-barang penghuni. Proses eksekusi berlangsung aman dan lancar tanpa gesekan.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *