Gubernur Ahmad Luthfi: Hasil Pemutihan Pajak Akan Kembali ke Masyarakat
SEMARANG[BahteraJateng] – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April 2025 mencatat hasil yang luar biasa. Dalam kurun waktu kurang dari tiga hari, total pembayaran pajak mencapai Rp 28 miliar.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengungkapkan, lonjakan pembayaran tersebut hampir tiga kali lipat dibanding hari-hari biasa sebelum program pemutihan pajak kendaraan diberlakukan.
“Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor hampir tiga kali lipat. Dalam waktu kurang dari tiga hari, telah terkumpul lebih dari Rp 28 miliar,” ujar Gubernur Ahmad Luthfi, Kamis (10/4).
Peningkatan ini mayoritas berasal dari para wajib pajak yang sebelumnya menunggak hingga 3, 5, bahkan 10 tahun. Melalui program ini, mereka berbondong-bondong melunasi kewajiban pajaknya karena adanya penghapusan denda serta keringanan lainnya.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, masyarakat juga mendapat keringanan berupa penghapusan pokok tunggakan dan denda Jasa Raharja.
Ahmad Luthfi menegaskan bahwa program ini tidak semata ditujukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak secara tertib, baik secara daring maupun datang langsung ke kantor Samsat.
Dana yang terkumpul dari pajak, lanjutnya, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana publik, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, hingga program ketahanan pangan.
“Ini menjadi semacam euforia bagi masyarakat. Di satu sisi, PAD provinsi serta kabupaten/kota meningkat, dan secara tidak langsung akan mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur juga meninjau langsung pelaksanaan pemutihan di Samsat Banyumanik II. Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan para wajib pajak yang memberikan respon positif terhadap kebijakan ini.

