Polres Semarang Amankan Pria Mengaku Polisi yang Lakukan Pemerasan di Ungaran
UNGARAN[BahteraJateng] – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Semarang berhasil mengamankan seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, yang mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan aksi pemerasan terhadap pengguna jalan di wilayah Ungaran.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim pada Senin (21/4) usai apel pagi, diketahui bahwa pelaku (polisi gadungan) menyasar pengendara roda dua, khususnya perempuan yang menggunakan plat nomor luar kota serta membawa tas ransel.
“Modus operandi pelaku adalah menghentikan korban dengan dalih bahwa korban telah menyerempet saudaranya, lalu memaksa korban menyerahkan barang berharga sebagai bentuk pertanggungjawaban,” jelas Kapolres.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri, dengan mengaku sebagai anggota Polri tanpa menyebut kesatuan tempatnya bertugas.
Aksi dilakukan pada siang hari di atas pukul 12.00 WIB, dengan lokasi utama di sepanjang Jl. Gatot Subroto hingga Jl. Diponegoro Ungaran, serta satu lokasi di wilayah Pakopen, Kecamatan Bandungan.
Hingga saat ini, terdapat sembilan korban yang telah melapor, seluruhnya adalah perempuan, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Pelaku kerap mengancam bahwa apabila korban tidak mengikuti perintahnya, akan ada “anggota polisi” lainnya yang siap menghadang.
Salah satu korban terakhir, Dessy (18) warga Kaloran, Kabupaten Temanggung, melaporkan kejadian tersebut pada 17 April 2025.
Korban diikuti oleh pelaku sejak dari Ungaran hingga ke wilayah Pakopen, lalu diarahkan ke SPBU Jl. Diponegoro. Di tempat tersebut, pelaku berpura-pura ingin mengawal korban pulang, namun melarikan diri saat tiba di Pasar Jimbaran.
Setelah menerima laporan dan melakukan analisa dari sejumlah kasus serupa, Tim Reskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kabupaten Kendal pada hari yang sama, 17 April 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi: satu unit sepeda motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, HP Redmi Note 13, HP iPhone 11, tas ransel, celana panjang, helm dan sarung tangan, perhiasan berupa cincin dan anting-anting lengkap dengan surat, serta barang bukti hasil kejahatan lainnya yang sudah dijual dan sedang ditelusuri lebih lanjut.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pelaku adalah residivis dengan dua kasus sebelumnya, yaitu kasus persetubuhan pada tahun 2015 di Kudus dan kasus penipuan pada tahun 2020 di Kabupaten Demak. UR bebas dari tahanan pada Desember 2023.
AKBP Ratna mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap orang yang mengaku sebagai anggota Polri, terlebih jika meminta barang berharga.
“Jika mengalami kejadian serupa, segera hubungi call center 110 untuk mendapatkan respon cepat dari Kepolisian terdekat,” tegasnya.
Terhadap pelaku, Polres Semarang menerapkan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara masing-masing maksimal 9 tahun dan 4 tahun.(sun)

