KA Sembrani (KA 39) relasi Surabaya–Jakarta dengan tiga pesepeda di perlintasan sebidang tidak terjaga yang telah dipersempit pada kilometer 15+1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak, Sabtu (14/6).(Dok Humas)
KA Sembrani (KA 39) relasi Surabaya–Jakarta dengan tiga pesepeda di perlintasan sebidang tidak terjaga yang telah dipersempit pada kilometer 15+1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak, Sabtu (14/6).(Dok Humas)
| |

KA Sembrani Tertemper Pesepeda di Petak Jalan Stasiun Tegowanu-Brumbung, Satu Orang Meninggal

SEMARANG[BahteraJateng] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menyampaikan keprihatinan dan duka cita mendalam atas insiden tertempernya KA Sembrani (KA 39) relasi Surabaya–Jakarta dengan tiga pesepeda di perlintasan sebidang tidak terjaga yang telah dipersempit pada kilometer 15+1/2 antara Stasiun Tegowanu dan Stasiun Brumbung, Kabupaten Demak, pada Sabtu (14/6) pukul 10.50 WIB.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi mata, insiden terjadi ketika tiga pelajar melintasi perlintasan sebidang menggunakan sepeda secara bersamaan. Pada saat bersamaan, KA Sembrani tengah melintas di jalur tersebut.

Masinis KA Sembrani telah membunyikan seruling lokomotif secara berulang sebagai peringatan. Namun karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari.


Akibat kejadian tersebut, satu korban mengalami luka ringan dan selamat, satu korban mengalami luka berat dan telah dilarikan ke RS Pelita Anugerah Mranggen, sementara satu korban lainnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tidak terdapat kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian KA Sembrani. Namun, perjalanan mengalami keterlambatan selama lima menit akibat pemeriksaan sarana oleh petugas setelah kejadian.


Tim pengamanan KAI Daop 4 Semarang telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut. Hingga saat ini, proses penanganan korban ditangani oleh jajaran Polsek Mranggen.

KAI mengimbau masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang akan lewat. Keselamatan diri dan keluarga jauh lebih penting daripada tergesa-gesa,” ujar Franoto.

KAI juga mengajak orang tua, guru, serta seluruh elemen masyarakat untuk mengedukasi anak-anak agar tidak bermain, beraktivitas, atau melintasi jalur rel secara sembarangan.

“Jalur rel merupakan zona berbahaya yang diperuntukkan khusus untuk operasional kereta api,” tegasnya.

Atas peristiwa ini, KAI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. KAI berkomitmen terus meningkatkan aspek keselamatan perjalanan kereta api melalui perbaikan sarana dan prasarana, pengamanan jalur, serta edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna menekan potensi kecelakaan, khususnya di perlintasan sebidang.(sun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *