Viral Aksi Pelemparan Batu ke Kereta, KAI Daop 4 Semarang Ingatkan Sanksi Tegas
SEMARANG[BahteraJateng] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menyesalkan insiden pelemparan batu terhadap KA Sancaka relasi Yogyakarta–Surabaya Gubeng yang viral di media sosial pada Minggu (6/7).
KAI menegaskan bahwa aksi vandalisme semacam itu sangat membahayakan dan akan ditindak sesuai proses hukum.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa tindakan pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas negara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan penumpang dan petugas.
“Kami sangat mengecam tindakan pelemparan batu terhadap kereta api karena sangat berbahaya. KAI akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan melakukannya,” tegas Franoto pada Selasa (8/7).
Ia mengungkapkan, kejadian serupa juga pernah menimpa KA Joglosemarkerto pada Februari 2025 lalu di wilayah Daop 4. Meski tidak menimbulkan korban, insiden tersebut tetap dikategorikan sebagai tindakan kriminal yang dapat menggangu perjalanan kereta.
Franoto menjelaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api diatur dalam KUHP Pasal 194 ayat 1 dan 2. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun, dan jika menyebabkan korban jiwa, dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain itu, dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana dan sarana perkeretaapian tidak berfungsi.
KAI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan vandalisme terhadap kereta api, baik karena iseng maupun alasan lainnya, karena dampaknya sangat berbahaya bagi keselamatan dan kelancaran operasional kereta.
“Kami harap masyarakat turut serta menjaga keamanan jalur kereta api. Tindakan vandalisme seperti ini tidak hanya merugikan KAI, tapi juga membahayakan nyawa banyak orang,” tutup Franoto.(sun)

