LBH Ansor dan Banser Jateng Serukan Boikot Trans7 dan Layangkan Somasi
SEMARANG[BahteraJateng] – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah dan Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah mengecam tayangan program Xpose Trans7 yang dinilai menyinggung pesantren dan kiai.
Tayangan pada Senin (13/10/2025) itu menampilkan video KH Anwar Mansyur dengan narasi yang menyebut sang kiai menerima amplop demi kekayaan pribadi.
Advokat LBH Ansor Jateng, Muhtar Hadi Wibowo, menilai tayangan tersebut merendahkan martabat kiai serta melanggar etika jurnalistik.
“Kami menyayangkan cuplikan video yang diambil tanpa konfirmasi tersebut. Diduga video itu diambil dari rekaman amatir yang tidak jelas sumbernya,” ujarnya pada Selasa (14/10).
Muhtar menambahkan, LBH Ansor Jateng akan menempuh langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada redaktur, manajemen, dan pemilik Trans7, Chairul Tanjung. Ia menilai narasi dalam tayangan itu tidak pantas dan menyesatkan publik.
Sementara itu, Komandan Satkorwil Banser Jateng, Aziel Masykur, menyebut tindakan Trans7 berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 51 yang mengatur penghormatan terhadap norma agama dan kesusilaan masyarakat.
“Kalau videonya diambil tanpa izin, itu juga berpotensi melanggar UU Hak Cipta,” ujarnya.
Aziel menilai narasi dalam tayangan tersebut tendensius dan mencederai martabat ulama. Karena itu, pihaknya menyerukan kader Ansor dan Banser di seluruh Jawa Tengah untuk memboikot Trans7 dan seluruh jaringan bisnisnya.
“Banser akan siaga menunggu arahan PBNU dan Ketua Umum GP Ansor. Kami tegak menjaga marwah kiai dan pesantren,” tegasnya.
Sebelumnya, LBH Ansor Kota Kediri juga menyampaikan somasi serupa terhadap program Xpose Trans7 yang dianggap melecehkan ulama dan bertentangan dengan kode etik jurnalistik.

