Office Boy Gasak Brankas PT Cipta Niaga Semesta Hampir Setengah Miliar, Ini Motifnya
UNGARAN[BahteraJateng] – Jajaran Satreskrim Polres Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kantor PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group), Kabupaten Semarang.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AL (34), warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang diketahui bekerja sebagai office boy (OB) di PT Cipta Niaga Semesta.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menjelaskan, pelaku diamankan pada 9 Desember 2025, di hari yang sama dengan laporan dari pihak manajemen PT Cipta Niaga Semesta.
“Pelaku melakukan perbuatannya baru pertama kali dan berhasil kami ungkap kurang dari 24 jam,” ujar AKP Bodia saat konferensi pers di Mapolres Semarang pada Selasa (23/12).
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan menggandakan kunci ruang kasir. Kesempatan tersebut didapat saat pelaku membersihkan ruangan, sehingga memahami betul kondisi kantor, termasuk letak kunci brankas.
Aksi pencurian dilakukan dua kali, yakni pada 6 dan 7 Desember 2025, setelah sebelumnya menggandakan kunci ruang kasir pada 29 November 2025.
Pada aksi pertama, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp86 juta. Selanjutnya, pada aksi kedua, pelaku kembali menggasak uang Rp311,5 juta.
“Untuk menghindari kecurigaan, pelaku berpura-pura membersihkan ruangan dan bahkan mengambil perangkat DVR, router Mikrotik, serta modem internet untuk menghilangkan rekaman CCTV,” imbuhnya.
Total uang yang diambil dari brankas kasir mencapai Rp397,5 juta. Polisi berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp198,7 juta, sementara sisanya telah digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli sepeda motor, serta bermain judi online.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

