Viral di Medsos, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pemerasan PKL di Kudus
KUDUS[BahteraJateng] – Kasus pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Muria, Kudus, Jawa Tengah, akhirnya terungkap setelah video aksi pelaku viral di media sosial. Dari peristiwa tersebut, aparat Polres Kudus menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan yang bermula dari beredarnya video di dunia maya. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria meminta uang kepada PKL dengan dalih retribusi.

“Awalnya tersangka ER (45) mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di Jalan Sunan Muria dan memiliki kewenangan menarik retribusi. Ia meminta Rp15 ribu, namun korban hanya memberi Rp10 ribu,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Selasa (27/4).
Aksi itu berulang hingga penarikan ketiga, yang kemudian direkam oleh teman korban. Video tersebut lalu diunggah ke media sosial hingga viral dan memicu perhatian publik serta aparat kepolisian.

Setelah video menyebar luas, tersangka ER mendatangi rumah korban untuk mencari tahu pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut. Tak berhenti di situ, pada 9 April 2026, ER kembali datang bersama tersangka lain, MBA (32), untuk menekan korban.
“ER tidak hanya menarik uang parkir, tapi juga meminta ganti rugi hingga Rp30 juta dan menerima uang dari keluarga korban. Sementara MBA berperan menekan korban, meminta dibuatkan video klarifikasi, serta ikut menentukan nominal uang ganti rugi,” jelasnya.
Akibat intimidasi dan ancaman, korban akhirnya menyerahkan uang total Rp20 juta kepada ER. Dari jumlah tersebut, Rp8 juta diberikan kepada MBA, sedangkan sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, percakapan WhatsApp, uang tunai Rp8 juta, serta dokumen tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres menegaskan, peran masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik premanisme. Jangan main hakim sendiri, percayakan kepada kepolisian,” tegasnya.(day)

