Tekan Kecelakaan, 41 Perlintasan Sebidang Liar di Daop 4 Semarang Ditutup
SEMARANG[BahteraJateng] – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang terus memperketat upaya keselamatan dengan menutup 41 perlintasan sebidang tidak dijaga atau liar dalam kurun waktu 2024 hingga 30 April 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan di titik rawan perlintasan yang selama ini kerap membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan penutupan tersebut merupakan langkah preventif yang dilakukan secara konsisten.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Penutupan perlintasan sebidang tidak dijaga dan tidak berizin adalah langkah tegas untuk melindungi perjalanan kereta api serta masyarakat pengguna jalan,” ujarnya pada Kamis (30/4).

Secara rinci, pada 2024 terdapat 18 perlintasan yang ditutup, kemudian 21 perlintasan pada 2025, dan 2 perlintasan hingga April 2026. Penutupan tersebut dilakukan di sepanjang 677 kilometer jalur wilayah Daop 4 yang mencakup batas barat Kabupaten Tegal hingga timur dan selatan Kabupaten Blora.
Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengamanatkan penutupan perlintasan tidak berizin demi keselamatan.
Selain penutupan, KAI Daop 4 juga menggencarkan edukasi. Sepanjang 2024 hingga April 2026, tercatat sebanyak 800 kegiatan sosialisasi keselamatan telah dilakukan, baik di perlintasan sebidang maupun di sekolah, bekerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta komunitas pecinta kereta api.
Sebelum penutupan dilakukan, KAI melalui tahapan mulai dari identifikasi lokasi berisiko, evaluasi aspek keselamatan, koordinasi lintas instansi, hingga sosialisasi kepada masyarakat dan pemasangan rambu peringatan.
Adapun perlintasan yang ditutup umumnya tidak memiliki izin resmi, tidak dijaga, minim fasilitas keselamatan, serta memiliki tingkat risiko tinggi meski volume lalu lintas rendah.
KAI menegaskan bahwa kolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kepedulian semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.

