Polres Pekalongan Kota
Kegiatan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi pengasuh pondok pesantren se-Kota Pekalongan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (10/6).(Dok. Humas Respekta)
|

Pemkot Pekalongan dan Polisi Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual di Ponpes

PEKALONGAN[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Polres Pekalongan Kota dan Kementerian Agama Kota Pekalongan memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pondok pesantren (ponpes).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi pengasuh pondok pesantren se-Kota Pekalongan di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan pada Rabu (10/6).

Kegiatan yang diikuti puluhan pengasuh pondok pesantren itu menghadirkan Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Akhwan Nadzirin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Abdul Wahab sebagai narasumber.

Mewakili Wali Kota Pekalongan, Pelaksana Harian Sekda Kota Pekalongan Supriyono, mengatakan pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Karena itu, lingkungan pesantren harus dipastikan aman, nyaman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual.

“Seluruh pihak perlu bersama-sama menjaga lingkungan pesantren agar menjadi tempat belajar yang aman dan terpercaya bagi masyarakat,” katanya.

Dalam paparannya, Kompol Akhwan, menegaskan pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis asrama memiliki tanggung jawab besar melindungi santri dari potensi tindak pidana kekerasan seksual.

“Pencegahan merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi santri. Karena itu setiap pondok pesantren perlu memiliki SOP, kode etik, mekanisme pelaporan yang aman, serta pengawasan yang efektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya pemahaman pengasuh terhadap berbagai bentuk TPKS sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, langkah pencegahan dan penanganan harus dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan perlindungan korban serta proses hukum yang profesional.

“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Abdul Wahab, menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan integritas pesantren guna menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan.

Peserta pelatihan mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap pelatihan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai sarana edukasi dan penguatan kapasitas pengelola pondok pesantren.

Pemkot Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kementerian Agama, dan pengelola pondok pesantren sepakat memperkuat sistem perlindungan santri serta meningkatkan pencegahan kekerasan seksual demi mewujudkan pesantren yang aman dan ramah anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *