M Saleh Apresiasi Pemprov Jateng Realokasi Rp200 Miliar untuk Perbaikan Jalan
SEMARANG[BahteraJateng] – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengapresiasi langkah Pemprov Jawa Tengah yang merealokasikan anggaran sekitar Rp200 miliar pada 2026 guna mempercepat perbaikan jalan provinsi yang mengalami kerusakan.
Realokasi anggaran tersebut dilakukan melalui penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sehingga pergeseran anggaran dapat diproses lebih cepat tanpa harus menunggu pembahasan APBD Perubahan pada September mendatang.
Menurut Saleh, kebijakan tersebut menunjukkan respons cepat pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, terutama terkait infrastruktur jalan yang menjadi penunjang aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
“Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Infrastruktur jalan yang baik sangat penting untuk mendukung aktivitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Ia menilai percepatan perbaikan jalan tidak dapat ditunda, khususnya pada ruas-ruas dengan tingkat kerusakan berat yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat. Salah satunya ruas jalan Randublatung–Cepu di Kabupaten Blora yang sempat viral dan menjadi sorotan publik.
“Prioritas perbaikan pada ruas jalan yang rusak berat sudah tepat karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” tegas Ketua DPD Golkar Jateng tersebut.
Selain percepatan pengerjaan, Saleh berharap kualitas pekerjaan di lapangan juga diperhatikan agar hasil pembangunan lebih awet dan memberi manfaat jangka panjang.
“Harapan kami, perbaikan ini dapat segera terealisasi sehingga masyarakat dapat menikmati infrastruktur yang lebih aman, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi di berbagai daerah,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Jawa Tengah akan terus mendukung langkah pemerintah daerah yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan infrastruktur.
Saat ini DPRD Jateng juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Standarisasi Jalan sebagai pembaruan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kelayakan teknis infrastruktur jalan provinsi.
“Kami ingin pembangunan jalan di Jawa Tengah tidak hanya cepat, tetapi juga memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang baik. Karena itu, Raperda Standarisasi Jalan diharapkan dapat menjadi landasan untuk mewujudkan infrastruktur jalan yang lebih berkualitas, aman, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(day)

