Atasi Overload TPA Jatibarang, DPRD Kota Semarang Dorong Revisi Perda Pengolahan Sampah
SEMARANG[BahteraJateng] – DPRD Kota Semarang, menyoroti pentingnya revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengolahan Sampah yang telah berlaku sejak 2012.
Ia menyebutkan bahwa regulasi nasional yang terus berkembang menuntut penyesuaian agar Perda tersebut lebih relevan dengan kondisi saat ini.

“Pengolahan sampah adalah pekerjaan rumah besar bagi Kota Semarang. Perda pengolahan sampah yang ada sudah cukup lama sehingga perlu diperbarui agar selaras dengan aturan terbaru,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati kepada wartawan, Rabu (26/3).
Revisi Perda pengolahan sampah ini mengatur pengolahan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus meningkatkan peran serta masyarakat dalam konsep 3R (reduce, reuse, recycle). Program ini akan diterapkan mulai dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan.
“Selama ini pengolahan sampah lebih banyak bergantung pada pemerintah. Ke depan, masyarakat harus lebih aktif dalam pemilahan dan pengolahan sampah sejak dari sumbernya. Selain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kelurahan dan kecamatan juga akan turut bertanggung jawab,” tuturnya.
Dini menyoroti kondisi TPA Jatibarang yang sudah overload, padahal tiap hari Kota Semarang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah.
“Apabila tidak ada pengurangan sampah dari sumbernya, makan pengolahan di TPA tetap akan mengalami kendala, walaupun menggunakan teknologi terbaru,” imbuhnya.
Lebih lanjut, revisi Perda juga akan mengakomodasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, sejalan dengan kerja sama antara Pemkot Semarang dan pemerintah pusat.
“Sebagus apa pun teknologi di TPA, jika sampah yang masuk tidak dikurangi sejak awal, masalah overload akan terus terjadi. Oleh karena itu, pengelolaan dari sumbernya adalah solusi utama,” pungkasnya.
Revisi Perda ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Semarang dan masih dalam tahap pembahasan.(sun)

