Polda DIY
Konferensi pers kasus penyalahgunaan izin Tanah Kas Desa (TKD) oleh mantan Lurah Condongcatur berinisial R oleh Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026). (Foto. BahteraJateng/HH)
|

Polda DIY Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Penyalahgunaan TKD Condongcatur

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Polda DIY membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan perkara yang telah menjerat mantan Lurah Condongcatur berinisial R sebagai tersangka.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Haris Munandar mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam penyewaan Tanah Kas Desa tanpa izin yang terjadi di Padukuhan Gandok.

“Apabila dalam perjalanan penyidikan ditemukan pihak lain dan didukung alat bukti yang cukup, tentu tidak menutup kemungkinan akan kami ambil tindakan tegas untuk menyusul saudara R,” kata Haris saat konferensi pers di Mapolda DIY pada Selasa (30/6).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu pengungkapan perkara tersebut.

Menurut Haris, penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Saat dugaan pelanggaran terjadi, R masih menjabat sebagai Lurah Condongcatur.

Dalam penyelidikan terungkap bahwa tersangka diduga menyewakan 17 persil Tanah Kas Desa dengan total luas mencapai 1.980 meter persegi. Penyewaan dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa yang berlaku saat itu.

“Pada praktiknya yang bersangkutan tidak membuat izin sehingga perbuatannya melanggar hukum,” ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa, dokumen kompensasi, serta bukti penerimaan uang sewa. Selain itu, tanah yang disewakan kepada sejumlah pihak tersebut diketahui telah dimanfaatkan untuk pembangunan tempat tinggal.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.

Haris menjelaskan, status lahan yang menjadi objek perkara hingga kini masih merupakan Tanah Kas Desa. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY terkait penanganan dan status pemanfaatan lahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan DIY, Topaz Mardiarto, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang terjadi. Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Menurutnya, pemerintah telah memiliki aturan yang jelas terkait pemanfaatan tanah kelurahan. Ketentuan tersebut kini diatur melalui Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 yang menggantikan regulasi sebelumnya.

“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pamong kalurahan agar memahami bahwa pemanfaatan tanah kelurahan harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dispertaru DIY bersama pemerintah kabupaten juga memperkuat pendampingan terhadap kalurahan yang memiliki risiko tinggi terkait pemanfaatan tanah. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *