83 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Waisak 2026
SEMARANG[BahteraJateng] – Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026.
Pemberian remisi tersebut dilakukan sebagai bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan remisi dan pengurangan masa pidana kepada 1.052 narapidana serta anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia pada Minggu (31/5).
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi di Jawa Tengah, sebanyak tiga orang memperoleh remisi 15 hari, 20 orang menerima remisi satu bulan, 18 orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan 42 orang memperoleh remisi dua bulan. Pada peringatan Waisak tahun ini tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan.
Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan tercatat sebagai unit dengan penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.
Berdasarkan jenis perkara, mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika sebanyak 72 orang, kemudian pidana umum sembilan orang dan tindak pidana korupsi dua orang.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan momentum Waisak diharapkan menjadi sarana refleksi diri bagi warga binaan untuk terus memperbaiki perilaku dan meningkatkan kualitas spiritual.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyebut pemberian remisi juga berdampak pada efisiensi anggaran negara melalui penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan.

