|

Badan Gizi Nasional Awasi Pemenuhan Kebutuhan Balita dan Ibu

JAKARTA [BAHTERA JATENG]- Badan Gizi Nasional bertugas memantau dan mengawasi pemenuhan gizi balita, ibu hamil dan menyusui.

Melansir dari laman setkab.go.id, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi. Diantaranya, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.


Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Kelima, pelaksanaan dukungan bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Sedangkan, ketujuh adalah pelaksanaan fungsi lain diberikan oleh Presiden.

Disebutkan pada Pasal 5 ayat 1, sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan ibu menyusui.

“Perubahan sasaran pemenuhan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 5 ayat 2.

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *