JM-PPK Desak Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Kawasan Karst Sukolilo
SEMARANG[BahteraJateng] – JM-PPK mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tambang di Kawasan Bentang Alam Karst Sukolilo, yang menurut Permen ESDM No. 17/2012 dan Kepmen ESDM No. 2641/2014 merupakan wilayah yang wajib dikonservasi.
Desakan itu disampaikan menyusul pemeriksaan Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK), Gunretno, di Polda Jawa Tengah pada Kamis (4/12).
Gunretno menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Ditreskrimsus Polda Jateng setelah memenuhi panggilan terkait laporan dugaan menghalangi kegiatan pertambangan berizin.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 18 November 2025, yang berasal dari pengaduan Didik Setiyo Utomo tertanggal 5 November 2025.
Gunretno tampak hadir didampingi istri dan anaknya, dan mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
Meski demikian, JM-PPK menilai bahwa permasalahan izin tambang di kawasan karst seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi sesuai UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bukan langsung masuk ranah pidana.
JM-PPK itu juga mengingatkan bahwa kawasan karst memiliki fungsi hidrologi penting yang harus dilindungi.
JM-PPK menyampaikan pihaknya telah melakukan evaluasi lapangan dan meminta audiensi dengan berbagai instansi, antara lain DPRD Komisi C, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, serta aparat TNI dan Polri.
Dari hasil peninjauan, mereka menemukan tidak adanya inspektur tambang yang mengawasi implementasi izin di lapangan. Kondisi itu dinilai membuka peluang maraknya aktivitas penambangan tanpa kendali, baik yang legal maupun ilegal.
Organisasi tersebut juga mengkritik DPMPTSP yang memperpanjang izin tambang tanpa evaluasi dampak lingkungan yang memadai.
Mereka mempertanyakan minimnya perhatian Gubernur Jawa Tengah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, serta instansi terkait terhadap kerusakan lingkungan yang terus terjadi.
JM-PPK menuntut penghentian seluruh izin tambang di Pegunungan Kendeng Utara sesuai rekomendasi hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang disusun KLHK.
Mereka menegaskan bahwa potensi kehilangan air mencapai 133,6 juta meter kubik per tahun akibat aktivitas tambang tidak sebanding dengan keuntungan ekonomi yang hanya dinikmati segelintir pengusaha.

