Masayarakat Zero Minuman Keras: Komitmen Yang Perlu Terus Ditegakkan Dari Kalangan Bawah
BANJARNEGARA[BahteraJateng] – Sejumlah elemen masyarakat di Banjarnegara mendeklarasikan wilayah Batur Zero Miras alias No Minuman Keras.
“Batur Zero Miras” (Nol Persen Miras) merupakan komitmen yang disuarakan hamper seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh pemuda, hingga organisasi kemasyarakatan di Banjarnegara, khususnya warga Kecamatan Batur, yang digelar di Aula Kecamatan Batur, Kamis (9/4).

Camat Batur, Agung Hermawan, menegaskan bahwa gerakan ini merupakan aspirasi murni dari bawah. Dukungan mengalir dari berbagai pihak, termasuk MWC NU, PCM Muhammadiyah, unsur pendidikan, hingga organisasi perempuan.
“Ini adalah bukti masyarakat yang bermartabat. Ketika otak saja tidak cukup, hati dipakai. Kami ingin memastikan generasi muda Batur unggul, berakhlak, dan tidak terkontaminasi miras, langkah ini telah kami laporkan kepada Ibu Bupati dan mendapatkan dukungan penuh,” Katanya.

Enam Tuntutan Utama
Koordinator aksi Muhammad Hadi Purwanto, menyatakan ada enam poin tuntutan aksi yang menjadi landasan gerakan. Tuntutan ini bertujuan menciptakan payung hukum yang kuat dan efek jera bagi para pelanggar.
Keenam poin tersebut meliputi Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) di seluruh wilayah Kecamatan Batur terkait larangan peredaran miras dan obat terlarang, Komitmen Kolektif antara Forkopimcam, ormas, dan tokoh masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dari miras. Serta Pembinaan Tegas terhadap pihak yang diduga terlibat penjualan miras melalui pernyataan berhenti secara terbuka dan tertulis.
“Integritas Aparat perlu dikedepankan melalui pernyataan resmi untuk tidak terlibat dalam peredaran miras. Kemudian mekanisme Pengawasan yang menjamin perlindungan bagi pelapor serta adanya hak partisipasi masyarakat dalam penertiban yang terkoordinasi dengan aparat berwenang,” tutur Hadi.
Dia menegaskan, karena pengedar miras bekerja secara terorganisir, yang menyebabkan potensi tindak kriminalitas yang dipicu oleh miras, seperti kekerasan dan pencurian, dapat muncul sewaktu-waktu sehingga maka masyarakat harus lebih kompak.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasatpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, memberikan apresiasi tinggi. Ia berharap Kecamatan Batur dapat menjadi role model bagi wilayah lain di Banjarnegara dalam hal ketertiban umum.
“Satpol PP berkomitmen melakukan patroli rutin dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Saat ini, kami juga tengah mengkaji revisi Perda agar selaras dengan KUHP Baru (UU No. 1/2023), untuk memastikan penegakan hukum di lapangan memiliki dasar yang lebih kuat,” kata Fajar.
Pertemuan tersebut diakhiri dengan penyerahan naskah rumusan tuntutan kepada pihak Kecamatan. Masyarakat berharap, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan awal baru bagi Batur yang lebih religius, aman, dan bersih dari pengaruh negatif alkohol.
Deklarasi Kecamatan Batur bebas Miras juga dihadiri Anggota DPRD Banjarnegara Ibrahim, Perwakilan Kesbangpolinmas Banjarnegara, Satpol PP Banjarnegara, Forkompimca Kecamatan Batur, Kepala Desa se Kecamatan Batur,Tokoh Masyarakat, tokoh agama , Pemuda dan organisasi wanita Kecamatan Batur. (sun)

