Pemkab Banjarnegara menggelar sosialisasi terkait tindak lanjut pelantikan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja.(Dok. Diskominfo Banjarnegara)

Polemik Pelantikan Perangkat Desa Purwasaba, Pemkab Banjarnegara Beri Penjelasan

BANJARNEGARA[BahteraJateng] – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menggelar sosialisasi tindak lanjut pelantikan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kamis (7/5), menyusul keputusan Bupati Banjarnegara yang tidak memberikan persetujuan terhadap hasil seleksi perangkat desa setempat.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Mandiraja itu dihadiri pemerintah desa, perwakilan masyarakat, serta peserta penjaringan dan penyaringan perangkat desa.


Camat Mandiraja, Akh Khusenudin, saat membacakan surat resmi Bupati Banjarnegara Amalia Desiana menjelaskan, keputusan penolakan pelantikan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Banjarnegara yang menemukan adanya temuan substantif dalam proses seleksi.

“Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, ditemukan adanya temuan yang bersifat substantif dalam proses penyaringan. Oleh karena itu, Bupati tidak dapat memberikan persetujuan pengangkatan perangkat desa Purwasaba,” ujar Khusenudin, belum lama ini.

Pihak kecamatan menegaskan, detail temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat tidak dapat dipublikasikan karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Kepala Dinkominfo Banjarnegara Nomor 047 Tahun 2025.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Banjarnegara, Anang Sutanto, mengatakan sosialisasi dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sekaligus menjaga kondusivitas desa.

“Kami ingin masyarakat memahami persoalan ini secara utuh agar tidak terjadi konflik akibat informasi yang bias,” katanya.

Pemkab juga mengimbau Pemerintah Desa Purwasaba kembali fokus pada pelayanan publik dan pembangunan desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat daerah terkait untuk memberikan penjelasan dari aspek regulasi.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *