Kuasa Hukum Kades Hoho Sebut Bupati Tak Berwenang Batalkan Pelantikan
BANJARNEGARA[BahteraJateng] – Kuasa hukum Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau akrab disapa Kades Hoho, menegaskan kewenangan pelantikan perangkat desa berada di tangan kepala desa, bukan bupati, menyusul polemik penolakan pelantikan perangkat desa terpilih oleh Bupati Banjarnegara.
Kuasa hukum Kades Purwasaba, Slamet Haryanto, mengatakan kepala desa memiliki kewenangan administratif dalam pengangkatan dan pelantikan perangkat desa sesuai mekanisme yang berlaku saat proses penjaringan berlangsung.

Menurut dia, pada tahapan tersebut rekomendasi diberikan oleh camat atas nama bupati, sehingga bupati tidak memiliki kewenangan langsung untuk membatalkan hasil penjaringan.
“Melantik atau tidak, kewenangannya ada di kepala desa, bukan di bupati,” ujar Slamet pada Jumat (8/5).
Ia menilai keputusan penolakan dari bupati berpotensi menimbulkan konflik kewenangan dan bertentangan dengan prinsip otonomi desa apabila mendasarkan pada regulasi baru yang terbit setelah proses seleksi selesai.
Selain mempersoalkan aspek hukum, pihak Kades Purwasaba juga menyoroti mekanisme administrasi pemerintah kabupaten yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur, termasuk penyampaian surat yang dianggap mendadak.
Kades Hoho menyatakan pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum menentukan langkah lanjutan.
Polemik ini menyoroti batas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam tata kelola perangkat desa, sekaligus menjadi perhatian terkait pelaksanaan otonomi desa dan kepastian hukum dalam pemerintahan lokal.(day)

