Djoko Setijowarno
Djoko Setijowarno.(Foto. BahteraJateng)
|

Indonesia Darurat Keselamatan Transportasi Jalan

Oleh: Djoko Setijowarno

Tragedi kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki BBM di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, yang menewaskan 18 orang, kembali membuka luka lama keselamatan transportasi jalan di Indonesia. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam tata kelola transportasi darat nasional. Ketika insiden serupa terus berulang, pemerintah tidak bisa lagi hanya bereaksi sesaat melalui investigasi teknis tanpa perubahan menyeluruh.


Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat keselamatan jalan. Data menunjukkan lebih dari 100 orang meninggal setiap hari akibat kecelakaan lalu lintas, dengan mayoritas korban berasal dari usia produktif, mulai pelajar hingga pekerja. Dominasi korban pengendara sepeda motor menunjukkan bahwa jalan raya telah menjadi ruang berisiko tinggi bagi masyarakat luas. Kerugian yang muncul tidak hanya berupa nyawa, tetapi juga hilangnya produktivitas ekonomi nasional.

Masalah utama keselamatan jalan bukan semata pada perilaku pengemudi, melainkan lemahnya sistem pengawasan, minimnya penegakan hukum, serta kurangnya komitmen anggaran. Memang, faktor manusia berkontribusi besar terhadap kecelakaan. Namun, negara bertanggung jawab menciptakan sistem yang mampu meminimalkan dampak kesalahan manusia. Di sinilah pentingnya pendekatan “safe system” sebagaimana diterapkan negara-negara maju seperti Swedia, Jepang, dan Belanda.

Pemerintah perlu segera memperkuat kelembagaan keselamatan transportasi. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) harus didukung anggaran memadai agar investigasi tidak berhenti pada laporan, tetapi menghasilkan rekomendasi yang benar-benar diterapkan. Selain itu, pembentukan kembali Direktorat Keselamatan Jalan di bawah Kementerian Perhubungan menjadi langkah strategis untuk memastikan evaluasi kecelakaan berubah menjadi kebijakan pencegahan sistemik.

Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) juga harus diperketat. Regulasi ini seharusnya menjadi standar operasional wajib bagi seluruh operator angkutan umum, bukan sekadar dokumen administratif. Pemerintah perlu memberikan dukungan teknis dan finansial, terutama bagi perusahaan kecil, agar keselamatan tidak menjadi beban eksklusif yang hanya mampu diterapkan operator besar.

Lebih jauh, Indonesia harus meniru negara maju dalam pendidikan keselamatan sejak usia dini, penerapan ETLE secara luas, pembangunan jalan yang lebih aman, penggunaan teknologi keselamatan kendaraan, serta penguatan transportasi publik. Keselamatan jalan harus dipahami sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pos pengeluaran yang mudah dipangkas.

Pada akhirnya, setiap kecelakaan fatal yang terus terjadi merupakan bukti bahwa negara belum hadir sepenuhnya dalam melindungi warganya di jalan raya. Sudah saatnya keselamatan transportasi ditempatkan sebagai prioritas nasional. Tanpa reformasi serius, tragedi demi tragedi hanya akan menjadi rutinitas duka yang sebenarnya dapat dicegah.

(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia atau MTI Pusat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *