Pendampingan hukum korban daycare Little Aresha
Pendampingan hukum korban kekerasan anak yang dilakukan daycare Little Aresha, Rabu (6/5/2026).(Dok. BahteraJateng/HH)
|

Pemkot Yogyakarta Kawal Hak Restitusi Korban Daycare Little Aresha, Bentuk Tim Hukum Khusus

YOGYAKARTA[BahteraJateng] – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk tim hukum khusus untuk mengawal pemenuhan hak restitusi bagi korban kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha.

Langkah ini dilakukan agar para korban tidak hanya memperoleh proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.


Bagian Hukum dan HAM Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan tim hukum yang dibentuk atas arahan Wali Kota Yogyakarta itu akan memberikan pendampingan hukum gratis kepada keluarga korban hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, salah satu fokus utama tim adalah memastikan hak restitusi korban dapat diperjuangkan melalui jalur hukum dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami ingin memastikan hak restitusi korban bisa terpenuhi. Karena dalam hukum pidana, korban juga berhak mendapatkan ganti rugi dari pelaku tindak pidana,” ujar Vanny saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Rabu (6/5).

Ia menjelaskan, pembentukan tim hukum dilakukan karena keterbatasan personel UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT-PPA), sehingga Pemkot menggandeng sejumlah lembaga pendamping seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH UAD, Rifka Annisa, dan mitra lainnya.

Selain mengawal restitusi, tim hukum juga akan mendalami pertanggungjawaban pidana individu yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk pengasuh dan pihak pengelola daycare.

Tidak hanya itu, Pemkot juga membuka kemungkinan penelusuran pertanggungjawaban terhadap yayasan sebagai badan hukum pengelola daycare apabila ditemukan unsur pelanggaran korporasi.

“Jika dalam pendalaman ditemukan unsur pidana korporasi, maka ada kemungkinan sanksi berupa ganti rugi hingga pembubaran badan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, mengatakan proses pengajuan restitusi akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pemetaan kerugian yang dialami masing-masing korban.

Menurutnya, tim hukum akan menelaah satu per satu posisi hukum korban untuk menentukan bentuk kerugian yang bisa dimintakan restitusi dalam proses hukum.

“Kerugian korban akan kami identifikasi lebih dulu, lalu dianalisis sesuai peristiwa hukumnya agar langkah hukumnya tepat,” kata Deddy.

Saat ini, proses pendampingan masih berada pada tahap penandatanganan surat kuasa dari orang tua korban. Pemkot Yogyakarta membuka kesempatan bagi keluarga korban lain yang ingin bergabung dalam pendampingan hukum tersebut.

Deddy menambahkan, kemungkinan penerapan pasal tambahan di luar pasal kekerasan dan penelantaran masih terbuka, namun seluruhnya bergantung pada hasil pembuktian dan pendalaman fakta dalam proses penyidikan. (day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *