Razman Arif Nasution
Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan 1.5 tahun di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.(Tangkapan layar)

Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di LP Cipinang Jalani Hukuman 1,5 Tahun

JAKARTA[BahteraJateng] – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani pada Jumat (26/6), membenarkan penerimaan Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertanggal 25 Juni 2026 terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani.

Razman diterima di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Razman juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.

Syarpani memastikan seluruh proses penerimaan narapidana berlangsung sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani pemeriksaan administrasi, identitas, kesehatan, serta tahapan penerimaan lainnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Razman didakwa menyebarkan narasi yang menuduh Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Perkara tersebut juga sempat menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi hingga memicu kegaduhan di ruang sidang.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *