Diduga Lakukan Penggelapan Hasil Penjualan, Sales Pulsa Diamankan Polres Blora
BLORA[BahteraJateng] – Seorang sales penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren mengalami nasib nahas setelah ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan hasil penjualan. Tersangka, berinisial D (35), seorang perempuan asal Kelurahan Mlangsen, bekerja sebagai Sales Direct Selling (SDS) di CV. Surya Perkasa Telekomunikasi Blora.
D menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora karena terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke bagian keuangan perusahaan pada hari Selasa, 28 September 2021. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, dalam konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Selamet, dan Plh. Kasi Humas AKP Subardi, memaparkan bahwa tersangka berhasil diamankan oleh Satreskrim saat berada di Kantor Telkom di Jalan Pemuda Blora pada Selasa, 23 Juli 2024 pukul 13.00 WIB.

“Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres Blora, Senin (29/7/2024).
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu bendel SK Pegawai Tersangka, satu bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, satu bendel hasil audit internal, serta surat pemberhentian tersangka.

Lebih lanjut, Kapolres Blora menjelaskan bahwa kerugian yang dialami tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000. “Kita kenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” imbuh AKBP Wawan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk lebih berhati-hati dalam mengawasi karyawannya, terutama yang memiliki akses langsung terhadap uang perusahaan. Pengawasan yang ketat dan audit rutin sangat penting untuk mencegah tindakan penggelapan yang dapat merugikan perusahaan. Selain itu, diharapkan kasus ini juga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam pekerjaan.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kriminal yang terjadi di sekitar mereka agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan adanya kerjasama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan dan keamanan di lingkungan masyarakat dapat terjaga.(sun)

