Dandangan Kudus 2026
Tradisi Dandangan 2026 di Kabupaten Kudus resmi dimulai.(Dok. BahteraJateng/GW)

Dandangan Kudus 2026 Resmi Dimulai, Tarif Parkir Disorot

KUDUS[BahteraJateng] – Tradisi Dandangan 2026 di Kabupaten Kudus resmi dimulai dengan penabuhan bedug dan pengguntingan pita oleh Wakil Bupati Kudus Bellinda Putri Sabrina Birton pada Senin (9/2) sore.

Agenda tahunan menjelang Ramadan yang digelar di sepanjang Jalan Sunan Kudus itu akan berlangsung hingga sehari sebelum bulan puasa.

Sebanyak 527 pelaku usaha ambil bagian dalam Dandangan tahun ini dengan lebih dari 500 lapak yang diisi UMKM dan pedagang kaki lima (PKL). Peserta tidak hanya berasal dari Kudus, tetapi juga dari luar daerah, dengan produk yang ditawarkan beragam, mulai kuliner, fesyen hingga aksesori.

Wabup Bellinda menyebut Dandangan bukan sekadar agenda budaya, melainkan juga motor penggerak ekonomi masyarakat. Tradisi peninggalan Sunan Kudus tersebut dinilai mampu mendorong aktivitas ekonomi lokal sekaligus memperkuat perekonomian daerah.

Tahun ini, Pemkab Kudus juga menerapkan digitalisasi pendaftaran pedagang untuk menjamin transparansi, kepastian lapak, serta mencegah praktik jual beli lapak ilegal.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perdagangan Kudus Eko Hari Djatmiko menargetkan perputaran uang selama Dandangan 2026 mencapai Rp17 miliar. Target tersebut meningkat dibanding tahun 2025 yang mencatat perputaran uang sekitar Rp16,5 miliar.

Perputaran ekonomi tidak hanya terjadi di lapak pedagang, tetapi juga di sektor pendukung seperti parkir dan jasa lainnya.

Di sisi lain, pelaksanaan Dandangan diwarnai sorotan terkait tarif parkir. Polres Kudus melalui akun media sosialnya menerima sejumlah aduan masyarakat mengenai penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Kudus Kota turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada para juru parkir.

Wabup Bellinda menegaskan tarif parkir di area Dandangan telah diseragamkan, yakni maksimal Rp5 ribu untuk sepeda motor dan Rp10 ribu untuk mobil.

Ia memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti jika ditemukan pungutan melebihi ketentuan demi menjaga kenyamanan pengunjung.(day)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *