Darurat Keselamatan Transportasi Jalan, Presiden Diminta Segera Bertindak
Oleh: Djoko Setijowarno
Lonjakan kecelakaan transportasi jalan, khususnya yang melibatkan truk dan bus, menjadi sorotan serius berbagai pihak. Dalam beberapa tahun terakhir, angka kecelakaan dan korban jiwa terus meningkat, mencerminkan lemahnya sistem tata kelola serta minimnya upaya perbaikan dari pemerintah. Kondisi ini menimbulkan urgensi bagi Presiden Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah strategis dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Darurat Keselamatan Transportasi Darat, sebagaimana pola penanganan pandemi Covid-19, dengan Ketua Satgas dijabat oleh perwakilan dari TNI. Satgas ini diharapkan dapat dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) dan didukung penuh dari sisi anggaran, termasuk tidak dipangkasnya anggaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) demi efisiensi.

Fakta Mengejutkan: Ribuan Korban Jiwa Setiap Tahun
Data pada tahun 2022 mencatat sebanyak 5.936 orang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan truk besar, sementara 161.000 lainnya mengalami luka. Korban tewas didominasi oleh penumpang kendaraan lain (70 persen), disusul penumpang truk (19 persen), dan bukan penumpang (11 persen). Sebagian besar kecelakaan terjadi di jalan pedesaan serta jalan raya antar kota.

Kecelakaan ini disebabkan oleh beberapa faktor utama, seperti kecepatan melebihi batas, gaya mengemudi agresif, serta aksi berbahaya seperti menyalip secara sembarangan. Selain itu, kendaraan truk yang tidak layak jalan dan pengemudi yang kelelahan juga menjadi pemicu utama kecelakaan.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024, tercatat 13.452 kecelakaan yang melibatkan bus, dengan 171 di antaranya berujung fatal. Umumnya, kecelakaan bus disebabkan oleh kesalahan manusia, khususnya kompetensi pengemudi yang tidak memadai untuk mengoperasikan kendaraan besar dan kompleks.
Hasil Investigasi KNKT: Sistem Pengawasan dan Regulasi Belum Optimal
KNKT dalam hasil investigasinya sejak 2015 hingga kini menyoroti sejumlah kelemahan sistemik dalam pengelolaan transportasi jalan, terutama angkutan umum. Faktor-faktor penyebab kecelakaan antara lain kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, kelelahan serta kondisi kesehatan pengemudi, serta lemahnya pengawasan dan penindakan dari otoritas terkait.
Sebagai tindak lanjut, KNKT merekomendasikan berbagai langkah strategis kepada Kementerian Perhubungan dan instansi terkait, di antaranya:
Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan, KNKT mendorong penyusunan regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum memiliki dan menjalankan program pemeliharaan berkala, terutama terhadap komponen penting keselamatan seperti sistem pengereman. Pemeliharaan ini hendaknya disesuaikan dengan manual operasional, kondisi geografis, serta standar otomotif.
Lebih lanjut, riwayat pemeliharaan kendaraan harus menjadi salah satu syarat administratif dalam proses uji berkala, untuk mendorong operator lebih disiplin menjalankan pemeliharaan kendaraan.
KNKT juga menyoroti bahwa pada moda transportasi lain seperti udara, laut, dan kereta api, pemeliharaan adalah kewajiban (mandatory) untuk komponen keselamatan. Sementara pada moda darat, aturan ini belum diberlakukan secara ketat.
Pengaturan Jam Kerja dan Istirahat Pengemudi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 saat ini hanya mengatur jam kerja harian pengemudi, tanpa ada pembatasan mingguan, bulanan, atau tahunan sebagaimana diterapkan pada moda transportasi lain. KNKT merekomendasikan penyusunan aturan baru yang mencakup seluruh rentang waktu tersebut, dengan mengadopsi Fatigue Management System untuk mengelola risiko kelelahan yang dapat menyebabkan microsleep atau acute fatigue.
KNKT juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap operator dalam implementasi aturan jam kerja dan istirahat, serta sistem penjadwalan yang berpihak pada keselamatan pengemudi dan penumpang.
Standarisasi Medical Check Up (MCU), kondisi kesehatan fisik dan mental pengemudi memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan berkendara. Sayangnya, sebagian besar pengemudi belum menjalani MCU secara rutin dan tidak memiliki pola hidup sehat. KNKT menemukan lebih dari 50% pengemudi tidak memenuhi kriteria fit to work berdasarkan hasil MCU yang dilakukan bersama UGM dan Pertamina Patra Niaga.
Karenanya, KNKT mendesak agar Kementerian Perhubungan mewajibkan operator angkutan umum untuk melakukan MCU secara berkala dengan standar yang jelas. Jika pengemudi dinyatakan tidak layak, lisensi mengemudi harus dinonaktifkan sementara sebagaimana diterapkan di moda lain seperti penerbangan dan pelayaran. Pemeriksaan ini idealnya difasilitasi dengan BPJS minimal satu kali dalam setahun.
Peningkatan Pembinaan dan Penindakan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa lemahnya implementasi regulasi diakibatkan kurangnya pembinaan serta tidak konsistennya penindakan hukum. Banyak kendaraan yang tidak memiliki izin resmi atau tidak menjalani uji berkala tetap bebas beroperasi di jalan raya.
KNKT juga mencatat belum adanya aturan teknis turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur pedoman pengujian berkala kendaraan bermotor. Hal ini menimbulkan perbedaan interpretasi dan standar pengujian di berbagai daerah.
Selain itu, masalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga belum tertangani serius. Untuk itu, perlu dibentuk forum lintas kementerian dan lembaga untuk pemberantasan ODOL, melibatkan sektor transportasi, hukum, perindustrian, perdagangan, hingga ekonomi.
Desakan Pembentukan Satgas Darurat
Sebagai respons atas kompleksitas dan daruratnya situasi ini, KNKT mendesak Presiden membentuk Satgas Darurat Keselamatan Transportasi Darat yang diketuai oleh unsur TNI dan bekerja lintas sektoral seperti penanganan pandemi Covid-19. Satgas ini harus memiliki kewenangan penuh dalam pembinaan, pengawasan, hingga penindakan. Dukungan anggaran pun menjadi aspek krusial, terutama bagi KNKT agar tidak mengalami pemotongan yang justru menghambat upaya peningkatan keselamatan.
Langkah tegas dan sistemik dari pemerintah kini sangat dibutuhkan agar ribuan nyawa tidak terus melayang sia-sia di jalan raya akibat sistem transportasi yang rapuh dan tidak terkelola dengan baik.
(Djoko Setijowarno adalah Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

