Diduga Lakukan Pencabulan, Seorang Personal Trainer di Bawen Diamankan
UNGARAN[BahteraJateng] – Seorang warga Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, melapor ke Polres Semarang setelah anak perempuannya diduga menjadi korban pencabulan. Laporan disampaikan oleh Masturi (58) pada Rabu (19/11/2025) terkait kejadian yang dialami putrinya, SW (18).
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana, menjelaskan pada Senin (24/11) bahwa setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada sore harinya.
Pelaku berinisial IP (33), warga Kecamatan Ambarawa, diketahui bekerja sebagai personal trainer di salah satu pusat kebugaran di Kecamatan Bawen.
AKP Bodia mengungkapkan bahwa perkenalan antara pelaku dan korban bermula sekitar akhir 2024, ketika korban berolahraga di sebuah gym di Bawen. Komunikasi keduanya berlanjut intens melalui pertemuan langsung maupun pesan WhatsApp.
“Menurut penuturan korban, interaksi berlanjut sejak Desember 2024 dan berkembang menjadi hubungan yang semakin intens,” jelasnya.
Dari hubungan tersebut, pelaku diduga membujuk korban hingga terjadi pencabulan di sebuah hotel di kawasan Bandungan. Perbuatan itu disebut berlangsung berulang sejak Januari 2025 hingga awal November 2025.
Korban yang baru lulus SMA pada Mei 2025 mengaku merasa tertipu setelah mengetahui pelaku ternyata masih berstatus berkeluarga, berbeda dari pengakuannya sebagai duda.
AKP Bodia menegaskan bahwa karena pencabulan pertama terjadi saat korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pidana kekerasan seksual. Dari hasil pemeriksaan awal, tidak ditemukan unsur pemerasan dalam kasus ini.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan. Korban juga mendapatkan pendampingan rehabilitasi psikososial dengan melibatkan Dinsos, DPPA&KB Kabupaten Semarang, serta psikolog,” pungkasnya.

