Dinsos Semarang Hentikan Sementara Penempelan Stiker Keluarga Miskin, Kaji Ulang Kebijakan
SEMARANG[BahteraJateng] — Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Sosial menghentikan sementara kebijakan penempelan stiker penanda keluarga miskin pada rumah warga. Keputusan ini diambil setelah evaluasi menunjukkan adanya rasa tidak nyaman di kalangan penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Endang Sarwiningsih Setyawulan, mengatakan bahwa penempelan stiker tersebut sebenarnya sudah berjalan selama beberapa tahun sebagai bagian dari mekanisme pendataan dan penyaluran bantuan sosial.
Namun, hasil monitoring terbaru mengungkapkan bahwa kebijakan itu berpotensi menimbulkan stigma.
“Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi, ternyata banyak warga merasa kurang nyaman dengan adanya stiker tersebut. Karena itu sementara waktu kami hentikan, sambil mengkaji bentuk pendataan yang lebih ramah,” ujar Endang pada Senin (8/12).
Sebagai alternatif, Dinas Sosial kini memperkuat peran tim kelurahan dan kader kampung dalam melakukan asesmen langsung ke rumah warga kurang mampu. Pendekatan door-to-door dinilai lebih menjaga martabat warga sekaligus memastikan ketepatan sasaran.
“Tidak ada penolakan langsung dari masyarakat. Namun kami ingin menjaga martabat warga. Pendataan harus tetap dilakukan, tetapi tanpa memberi label yang membuat mereka merasa kurang nyaman,” katanya.
Endang menjelaskan bahwa pendataan penerima bantuan saat ini menggunakan sistem desil 1 hingga 10. Warga pada desil 1 hingga 5 berhak menerima bantuan, meski sebagian besar penerima berasal dari desil 1 hingga 4.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan penerima bantuan bukan sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Dinas Sosial hanya melakukan asesmen dan mengusulkan data, sedangkan keputusan akhir berada di Kementerian Sosial yang mengintegrasikan data dari berbagai lembaga, termasuk BPS, Kominfo, perbankan, dan kementerian lainnya.
Endang juga mengungkapkan sejumlah temuan yang menyebabkan warga terhapus dari data penerima manfaat. Beberapa di antaranya terindikasi menggunakan pinjaman online, KTP dipakai untuk pinjaman bank, atau memiliki penghasilan tetap sesuai UMR. Ada pula warga yang tidak lolos verifikasi karena faktor keterlibatan judi online.
“Kadang masyarakat merasa berhak menerima bantuan, tetapi data pusat menunjukkan kondisi berbeda. Informasi seperti keterlibatan pinjol atau judi online disampaikan oleh Kementerian Sosial melalui sistem data terpadu,” jelasnya.
Endang berharap masyarakat memahami bahwa penetapan penerima bantuan dilakukan secara nasional dan mengedepankan objektivitas melalui integrasi data berbagai lembaga.

