Dishub Kota Semarang
Dishub Kota Semarang, melakukan pemantauan dan pengawasan armada angkutan kota (angkot) di kawasan Pasar Peterongan, Kamis (11/6).(Dok. Dishub Semarang)
|

Dishub Kota Semarang Intensifkan Pengawasan Angkutan Umum di Pasar Peterongan

SEMARANG[BahteraJateng] – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perhubungan Kota Semarang mengintensifkan pengawasan operasional angkutan umum di kawasan Pasar Peterongan pada Kamis (11/6), guna memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna transportasi publik.

Pengawasan dilakukan dengan memeriksa langsung sejumlah armada angkutan kota (angkot) yang melintas, termasuk trayek Johar–Dr. Cipto–Banyumanik. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik kendaraan secara kasat mata serta pengecekan dokumen operasional wajib seperti uji KIR dan Kartu Pengawasan (KPS).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa armada yang masih beroperasi meski dokumen administrasinya telah habis masa berlaku. Temuan tersebut terutama berkaitan dengan dokumen uji KIR dan KPS yang sudah tidak aktif.

Staf Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, Kartiko, mengatakan pihaknya langsung memberikan edukasi dan imbauan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan agar segera melakukan perpanjangan dokumen.

“Dari hasil pemantauan dan pengecekan surat-surat hari ini, untuk dokumen uji KIR dan KPS beberapa armada terpantau sudah mati atau habis masa berlakunya. Kami langsung memberikan edukasi di tempat dan mengimbau kepada pengemudi maupun pemilik armada untuk segera mengurus perpanjangannya,” ujarnya.

Menurut Kartiko, uji KIR menjadi instrumen penting untuk memastikan kendaraan umum dalam kondisi layak dan aman digunakan di jalan raya. Sementara KPS merupakan syarat legalitas operasional angkutan umum sesuai trayek yang telah ditetapkan.

Dishub Kota Semarang berharap para pemilik armada segera menindaklanjuti teguran yang diberikan. Pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif guna meningkatkan keselamatan transportasi umum di Kota Semarang.

Ke depan, Dishub menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila masih ditemukan pelanggaran administrasi maupun teknis pada armada angkutan umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *