Elemen Mahasiswa Solo Raya Gelar Diskusi Publik Terkait Revisi KUHAP dan Potensi Kejaksaan Menjadi Lembaga Superbody
SOLO[BahteraJateng] – Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Solo Muda Berdaya mengadakan diskusi publik bertajuk “Revisi KUHAP, Sejauh Mana RKUHAP Menjadi Tantangan Hukum Pidana Modern” di Pendopo Sasana Rahadi Bawana, Solo, Senin (10/3).
Diskusi ini bertujuan untuk mengkaji relevansi dan dampak Revisi KUHAP (RKUHAP), terutama terkait penguatan kewenangan Kejaksaan yang dinilai dapat memicu ketidakseimbangan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Acara ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang hukum, yakni Muhammad Rustamaji (Dekan Fakultas Hukum UNS), Sri Sumanta S. Winata (Advokat), dan Agus Joko Purnomo (Praktisi Hukum).
Diskusi publik ini berlangsung intens dengan berbagai pandangan kritis mengenai implikasi RKUHAP terhadap sistem hukum nasional.
Dalam pemaparannya, Muhammad Rustamaji menyoroti bahwa jika RKUHAP tidak direvisi, ada potensi pergeseran keseimbangan kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan.
“Kalau tidak dibatalkan atau diluruskan, maka sangat berpotensi memperumit pembagian tugas dan tanggung jawab dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sri Sumanta S. Winata menilai bahwa revisi KUHAP cenderung memperkuat kewenangan Kejaksaan, yang bisa berdampak pada pelemahan institusi lain, khususnya kepolisian.
“Tendensinya menguatkan Kejaksaan. Ada potensi melemahkan lembaga kepolisian,” ungkapnya. Ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam hubungan kelembagaan agar tidak terjadi dominasi kekuasaan yang tidak adil.
Sementara itu, Agus Joko Purnomo menyoroti asas Dominus Litis dalam RKUHAP, yang memberikan kendali penuh kepada Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan memungkinkan intervensi terhadap penyidikan kepolisian.
Menurutnya, asas ini bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Secara akademis, asas Dominus Litis akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengkritisi agar kebijakan ini tidak menciptakan lembaga superbody,” jelasnya.
Diskusi ditutup dengan pernyataan Muhammad Rustamaji, yang menegaskan bahwa hubungan antara Kepolisian dan Kejaksaan seharusnya bersifat horizontal, bukan vertikal.
“Kewenangan Kejaksaan yang diperluas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Maka, seharusnya kita kritisi agar lembaga Kejaksaan, Kepolisian, Hakim, dan Advokat memiliki kekuatan yang seimbang, sehingga tidak ada lembaga superbody,” tegasnya.
Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan buka bersama, sebagai bentuk refleksi atas pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum nasional.(sun)

