FKUB Jateng Minta Pemerintah Fasilitasi Ruang Dialog Konstruktif Untuk Pencegahan Kasus Intoleransi
SEMARANG[BahteraJateng] – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Jawa Tengah minta kepada pemerintah agar memfasilitasi terbangunnya ruang-ruang dialog konstruktif di tingkat lokal dengan melibatkan para tokoh agama dan tokoh lainnya untuk pencegahan kasus intoleransi muncul di tengah-tengah masyarakat.
Permintaan FKUB Jateng itu merupakan salah satu poin rumusan dan respon atas munculnya kasus – kasus intoleransi yang menghalangi hak beragama dan kebebasan beribadah, termasuk penolakan pendirian tempat ibadah di Surakarta yang terjadi beberapa waktu lalu.
“FKUB Jateng meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi,” kata ketua FKUB Jateng, Prof. KH Imam Yahya, usai koordinasi pengurus FKUB Jateng di Semarang pada Minggu (14/3).
Menurutnya, proses perizinan dan penyelesaian masalah harus berjalan transparan, adil, dan sesuai prosedur hukum, serta mengedepankan dialog sebelum tindakan yang dapat memicu konflik. Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang‑undangan yang menjamin kebebasan beragama.
Sedangkan dengan adanya ruang -ruang dialog di tingkat lokal yang melibatkan para
pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda bersama pemerintah itu akan membantu upaya untuk mencegah atau meredam ketegangan di akar rumput, sekaligus menjadi forum untuk mencari solusi bersama.
Selain itu, lanjutnya FKUB Jateng juga menyampaikan seruan dan himbauan kepada seluruh warga Jateng agar menahan diri , tidak menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, serta aktif membangun solidaritas antar‑umat beragama.
“Mari kita jaga dan jadikan kerukunan sebagai modal utama untuk membangun ketentraman sosial dan kemajuan Jawa Tengah, karena tanpa dukungan situasi yang tenang rasanya sulit untuk membangun daerah,” tuturnya.
Sekretaris FKUB Jateng KH Dr Multazam Ahmad mengatakan, agar isu intoleransi tidak tidak mudah mempengaruhi masyarakat maka perlu adanya pencegahan dini melalui gerakan percepatan program pendidikan nilai‑nilai kebangsaan dan toleransi, baik di sekolah maupun melalui organisasi kemasyarakatan.
Sedangkan terkait dengan penanganan kasus-kasus intoleransi , FKUB Jateng meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah memastikan perlindungan hak konstitusional setiap warga negara tanpa diskriminasi.
“Proses perizinan dan penyelesaian masalah harus berjalan transparan, adil, dan sesuai prosedur hukum, serta mengedepankan dialog sebelum tindakan yang dapat memicu konflik,” ujarnya.(day)

