|

Gangster Pelaku Pembacokan di Jalan Kelud Berhasil Ditangkap

SEMARANG[BahteraJateng] – Polrestabes Semarang berhasil menangkap pelaku pembacokan di Jalan Kelud Raya Sampangan yang terjadi pada Selasa dini hari, 17 September 2024. Peristiwa pembacokan itu mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), M Tirza Nugroho Hermawan meninggal dunia

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menyampaikan, dalam waktu 48 jam, polisi berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat kasus pembacokan di Jl. Kelud Raya tersebut. Dari keenam pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya menyerahkan diri di wilayah Cepiring, Kendal.


“Setelah kejadian pembacokan pada Selasa dini hari, jajaran kami langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan perburuan. Hasil sementara, ada enam pelaku yang sudah kami amankan,” ujar Kombes Pol Irwan, saat konferensi pers Kamis siang (19/9/2024) di Lobby Mapolrestabes Semarang..

Tiga pelaku yang terlibat berasal dari kelompok gangster bernama “Allstar.” Mereka adalah Rico (23) warga Kelurahan Bulu Lor, Bagas (21) warga Kelurahan Gisik Drono, dan Ricky (20) warga Kelurahan Manyaran. “Menurut keterangan di tempat kejadian perkara (TKP), kelompok inilah yang melukai korban hingga tewas,” tutur Kombes Pol Irwan.


Selain itu, tiga pelaku lainnya berasal dari kelompok lawan bernama “Witcsel.” Mereka adalah Roni (22) warga Kelurahan Lamper, Bagus (22) warga Kelurahan Candi, dan Ifan (17) warga Kelurahan Sekaran. Kedua kelompok ini sebelumnya saling menantang melalui media sosial.

Rico, salah satu pelaku dari kelompok “Allstar,” mengaku merasa tertipu ketika tidak menemukan kelompok “Witcsel” di lokasi yang telah disepakati. Ketika hendak pulang, ia malah bertemu dengan kelompok lawan di daerah Sampangan. “Kami merasa tertipu, tetapi ketika perjalanan pulang malah berpapasan dengan kelompok mereka (Witcsel). Karena kalah jumlah, saya melarikan diri ke arah pom bensin Kelud,” ungkap Rico. Namun, dalam perjalanan, ia bertabrakan dengan korban yang berada dalam rombongan yang sama.

Kejadian ini menyebabkan dua rekan Rico menyerang Tirza hingga ia mengalami luka parah di paha kanan dan tewas di tempat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Para pelaku akan dihadapkan pada Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(sun)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *