Peluncuran sosialisasi dua sistem pelayanan baru bagi Pekerja Migran Indonesia di Exhibition Hall KDEI Taipei, belum lama ini. Dok KDEI Taipei
|

KDEI Taipei Luncurkan Dua Sistem Pelayanan Baru

KOTA TAIPEI [BahteraJateng]- Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei meresmikan sistem Endorsement v3.0 dan SIPKON v2.0 guna meningkatkan efisiensi dan keadilan layanan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Kepala KDEI Taipei, Arif Sulistiyo menegaskan, transformasi digital bertujuan memberdayakan PMI dan pemberi kerja dengan proses layanan lebih cepat dan mudah.


“Kami berkomitmen memberikan layanan tidak hanya efektif, tetapi juga adil bagi semua pihak. Sistem ini menghilangkan peluang bagi agensi untuk membebankan biaya tambahan tidak wajar dalam proses perpanjangan kontrak kerja,” ujar Arif di sela-sela peluncuran sosialisasi di Exhibition Hall KDEI Taipei, Jumat (16/1).

Dia melanjutkan, sistem Endorsement v3.0 dan SIPKON v2.0 tidak hanya dirancang mempercepat proses verifikasi dokumen secara digital tapi juga memastikan tidak ada lagi biaya tambahan tidak wajar dibebankan oleh agensi kepada PMI. Sistem ini memungkinkan proses lebih transparan, efisien, dan terjangkau.


“Sistem Endorsement v3.0 memungkinkan pengajuan dokumen secara daring, menghilangkan kebutuhan untuk mengunjungi kantor KDEI Taipei secara langsung,” lanjut dia.

PMI, kata dia, dapat mengurus dokumen melalui jaringan convenience store seperti 7-Eleven, Family Mart, Hi-Life, dan OK Mart di Taiwan. Proses sepenuhnya paperless ini tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga biaya transportasi bagi PMI.

SIPKON v2.0, kata dia, dirancang mempercepat proses perpanjangan kontrak kerja PMI dan meningkatkan partisipasi mereka dalam pendataan formal. Tiga jenis layanan pendataan didukung SIPKON v2.0 meliputi Perpanjang Kontrak Tanpa Pulang (PKTP), Pekerja Teknis Menengah (PTM) Proses di Taiwan, dan PTM Proses di Indonesia.

“Sistem ini juga memastikan PMI tetap terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI),” terang dia.

Dia menegaskan, KDEI Taipei melarang agensi memungut biaya tambahan tidak wajar dari PMI. Sanksi akan disiapkan untuk agensi melanggar aturan tersebut.

“Kami ingin memastikan bahwa agensi yang bekerja sama dengan kami adalah mereka yang benar-benar mematuhi standar etika dan profesionalisme. Langkah ini akan meningkatkan kepercayaan PMI terhadap layanan KDEI dan agensi yang bersangkutan,” katanya.

Dia melanjutkan, jumlah Pekerja Indonesia di Taiwan (update dari data MoL November 2024) saat ini telah mencapai 301.549, dan tersebar di 22 city/county. Dalam sistem baru ini, biaya administrasi dikenakan mengalami penyesuaian dari NTD10 menjadi NTD40.

Kenaikan ini, kata dia, lebih rendah dibandingkan biaya transportasi sebelumnya harus dikeluarkan oleh PMI untuk mengurus dokumen secara langsung.

Penyesuaian ini juga dimaksudkan untuk menggantikan beban biaya tambahan tidak diperlukan, sehingga PMI dapat menikmati layanan lebih transparan dan terjangkau.

KDEI Taipei memberikan masa transisi hingga 3 Maret 2025, sebelum sistem lama, yaitu Endorsement v2.0 dan SIPKON v1.0, dihentikan sepenuhnya. Selama masa transisi, pengguna layanan diimbau untuk segera menyelesaikan dokumen mereka dalam sistem lama agar tidak menghadapi kendala dalam beralih ke sistem baru.

Selain itu, KDEI Taipei menyediakan hotline khusus menjawab pertanyaan dan kendala dihadapi oleh pengguna layanan selama masa transisi.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini tanpa hambatan berarti. Kerja sama antara KDEI, PMI, agensi, dan pemberi kerja sangat penting untuk keberhasilan implementasi ini,” tukas Arif.

Sistem baru ini juga memastikan PMI memiliki akses penuh terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua. Dengan pencatatan kontrak lebih transparan, risiko PMI kehilangan akses ke perlindungan sosial dapat diminimalkan.

Arif menambahkan, SIPKON v2.0 tidak hanya meningkatkan layanan administrasi, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak PMI terlindungi dengan baik.

“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah maju untuk menciptakan layanan yang lebih baik bagi PMI di Taiwan. Kami berharap sistem baru ini dapat membawa manfaat besar bagi semua pihak yang terlibat,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *